
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Keinginan massa aksi tanggal 21 April lalu atau 214 menekan anggota DPRD Kaltim agar menggulirkan Hak Angket untuk menyelidiki dugaan penyimpangan oleh Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, akhirnya terkabulkan.
Dalam rapat Pimpinan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, pada Senin (04/5/2026) malam, mayoritas atau enam fraksi menyetujui anggota DPRD menggunakan Hak Angket, sedangkan 1 fraksi yang menolak adalah Partai Golkar.
“Kesepakatan anggota menggunakan Hak Angket sudah melalui proses yang benar, meski rapat berlangsung alot sekali,” ungkap Baharuddin Demmu, Sekretaris Fraksi PAN pada Niaga.Asia, Selasa (5/5/2026).
Enam fraksi dan 22 anggota DPRD Kaltim setuju menggunakan Hak Angket berasal dari Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat-PPP, Fraksi PKS, Fraksi PAN-Nasdem, dan Fraksi Gerindra.
Keinginan mayoritas pimpinan fraksi anggota DPRD Kaltim menggunakan Hak Angket, sempat dicegah Ketua DPRD Kaltim, DR. Hasanuddin Mas’ud dan Sekretaris Fraksi Partai Golkar, DR. Sarkowi V Zahry.
Hasanuddin mengajak peserta rapat membahas terlebih dahulu substansi permasalahan yang perlu diselidiki nantinya oleh Pansus Angket. Sedangkan Sarkowi menawarkan Hak Interpelasi anggota DPRD yang digunakan.

Rapat juga sempat memanas ketika Wakil Ketua Fraksi Gerindra, H Akhmed Reza Fachlevi menyatakan komentar anggota Fraksi Golkar Syahariah Mas’ud di Grup WhatsApp DPRD Kaltim, melecehkan dirinya.
Hak Angket
Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di Pasal 106 dijelaskan 3 hak DPRD Provinsi yaitu; interpelasi, angket, dan Menyatakan Pendapat.
Hak interpelasi adalah hak DPRD provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan Pemerintah Daerah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hak angket adalah hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Sedangkan Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPRD provinsi untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah provinsi disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan Hak Interpelasi dan Hak Angket.
Menurut Baharuddin Demmu, Hak Angket yang digulirkan pimpinan fraksi dalam rapat konsultasi sudah sesuai dengan Pasal 115 UU Pemda, yakni diusulkan; (a) paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 55 orang.
Poroses selanjutnya, usul Hak Angket diajukan kepada pimpinan DPRD Provinsi. Usul Hak Angket menjadi hak angket DPRD provinsi apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD provinsi yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD provinsi dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD provinsi yang Hadir.
Pasal 116 mengatakan, DPRD provinsi memutuskan menerima atau menolak usul Hak Angket. Dalam hal DPRD provinsi menerima usul Hak Angket, DPRD provinsi membentuk Panitia Angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD provinsi dengan keputusan DPRD provinsi.
Dalam hal DPRD provinsi menolak usul Hak Angket , usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Kemudian di Pasal 117 UU Pemda diterangkan, Panitia Angket dalam melakukan penyelidikan dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah provinsi, badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah provinsi yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan serta untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.

Selanjutnya, Pejabat Pemerintah Daerah provinsi, badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah provinsi yang dipanggil Panitia Angket wajib memenuhi panggilan DPRD provinsi, kecuali ada alasan yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pejabat Pemerintah Daerah provinsi, badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah provinsi telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan, DPRD provinsi dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Pasal 118 disebutkan, Panitia Angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPRD provinsi paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak Panitia Angket dibentuk. Mengenai tata cara pelaksanaan Hak Angket disesuaikan dengan peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
Nepotisme
Untuk diketahui, aksi demonstrasi ribuan warga di Samarinda pada 21 April 2026 menuntut audit total kebijakan Pemprov Kaltim, penghentian KKN/nepotisme, dan transparansi anggaran. Massa menyoroti dugaan pemborosan anggaran—termasuk pengadaan mobil dinas dan renovasi rumah dinas senilai miliaran di tengah penurunan APBD 2026.
Direktur Lembaga Swadaya Rakyat Kaltim, Muhammad Ridwan ketika diminta tanggapannya oleh Niaga.Asia menerangkan, sebetulnya pelanggaran mencolok yang dilakukan Gubernur Rudy Mas’ud sangat banyak. Rudy Mas’ud tidak mematuhi larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diatur di Pasal 75 UU Pemda.
“Gubenur Rudy Mas’ud patut diduga telah melanggar lima larangan,” kata Ridwan.
Lima larangan yang diduga dilanggar Gubernur Rudy Mas’ud adalah, Pertama; membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua; membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga; menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
Keempat; melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan. Kelima; menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya.
“Tapi yang paling mudah dibuktikan adalah dugaan nepotisme gubernur,” kata Ridwan.
Contohnya, menempatkan adik kandungnya Hijrah di Tim Ahli, menempatkan kakak dari istrinya, Asma sebagai Kepala Bagian Tata Usaha di Biro Umum Setdaprov Kaltim, menempatkan Dr. Syahrir Andi Pasinringi sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD Abdul Wahab Sjahrani dan Koordinator Bidang SDM dan Kesra di Tim Ahli Gubernur Kaltim, menempatkan beberapa orang karyawan perusahaan keluarganya di Tim Ahli, menempatkan kakaknya, Hasnuddin Mas’ud sebagai Ketua DPRD Kaltim.
Menurut Ridwan, Panitia Angket nantinya juga dapat menyelidiki Gubernur Rudy Mas’ud terkait Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Pendapatan Dari Participating Interest 10 Persen Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
“Panitia Angket dapat menggali nanti apa motivasi Gubernur Rudy Mas’ud menerbitkan Pergub demikian, padahal ini menyangkut uang ratusan miliar,” tegas Ridwan.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: DPRD KaltimHak AngketPemprov KaltimRudy Mas'ud