
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemkab Nunukan melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Nunukan membantah penolakan pedagang Pasar Tani berkaitan pemindahan mereka dari Alun-alun Kota ke Jalan Tanah Merah, Nunukan.
Kepala DKUKMPP Kabupaten Nunukan Muhtar menerangkan, rencana pemindahan lokasi berjualan sudah disampaikan lewat surat resmi.
“Sampai hari ini tidak ada penolakan dari pedagang-pedagang Pasar Tani,” kata Muhtar, dalam penjelasannya, Selasa 5 Mei 2026.
Muhtar bilang rencana pemindahan itu sudah dikoordinasikan antarpihak, melibatkan DKUKMPP Nunukan bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, maupun Polsek Nunukan.
Di mana dalam rapat disimpulkan beberapa hal, seperti tidak mengakomodir penjual ikan basah di lokasi pasar, dan izin pengalihan fungsi jalan Car Free Day di Jalan Tanah Merah sebagai lokasi fungsi aktivitas ekonomi budaya dan olahraga.
“Untuk pedagang ikan dimasukan dalam pasar khusus ikan, agar lokasi Pasar Tani yang menggunakan bahu jalan tidak menimbulkan bau tidak sedap,” ujar Muhtar.
Sehubungan pemanfaatam bahu jalan sebagai lokasi pasar, Pemkab Nunukan memutuskan lapangan pertokoaan milik Sinar Cerah, sebagai opsi parkir kendaraan apabila kendaraan pengunjung mengganggu lalu lintas jalan.
Selain itu, semua pedagang sayuran, buah-buahan maupun UMKM, masing-masing wajib menyiapkan tong sampah, dan juga aktivitas Pasar Tani tidak dikenakan penarikan retribusi untuk memaksimalkan pendapatan pedagang.
“Kami dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Kapolres Nunukan untuk pengalihan arus atau rekayasa jalan umum sebagai pusat kegiatan pasar,” jelas Muhtar.
Aktivitas Pasar Tani hanya diperuntukan pada hari Minggu, dengan batasan waktu mulai pukul 05.00-09.00 Wita. Bagi pedagang yang melebihi ketentuan waktu itu, akan ditertibkan sesuai aturan kesepakatan bersama.
Saat ini sejumlah pedagang sudah melakukan pengecekan lokasi pasar. Begitu pula asosiasi atau pengurus Pasar Tani, telah berkoordinasi dengan DKUKMPP Nunukan untuk memastikan jadwal pemindahan maupun syarat aturan.
“Mulai tanggal 10 Mei 2026 sudah tidak lagi ada kegiatan perekonomian di Alun-alun kota Nunukan. Hal-hal yang belum dipahami, dapat berhubungan langsung dengan DKUKMPP,” tegas Muhtar.
Khusus pedagang UMKM yang berjualan di waktu sore hingga malam di Alun-alun kota Nunukan, lanjut Muhtar, pemindahan kegiatan perekonomian dilakukan bersamaan pihak kontraktor pemenang lelang, untuk memulai kegiatan renovasi Alun-alun.
Saat ini proses lelang proyek renovasi alun-alun Nunukan sudah berjalan, yang akan menentukan kontraktor pemenang tender bulan ini juga, dan otomatis akan menutup seluruh area Alun-alun.
“Kalau aktivitas perbaikan sudah berjalan, otomatis pihak kontraktor akan memagar alun-alun atau menutup lokasi itu. Jadi pedagang UMKM pasti dipindahkan semua,” jelas Muhtar.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi
Tag: NunukanPemkab NunukanUMKM