
TABANG.NIAGA.ASIA– Seorang pria berprofesi sebagai wiraswasta di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Pelaku diketahui berinisial AA (45), warga Desa Sidomulyo RT 02, Kecamatan Tabang. Ia diamankan oleh jajaran Polsek Tabang pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di wilayah jalan poros Sungai Lunuk, RT 01 Desa Sidomulyo.
Dijelaskan Kapolsek Tabang, IPTU Yohan Lihu, bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan sering terjadi transaksi sabu di Desa Sidomulyo. Atas dasar itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Informasi awal diterima aparat kepolisian pada Kamis (30/4/2026). Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sidomulyo.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Tabang IPTU Yohan Lihu langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud.
Dua hari kemudian, tepatnya pada Sabtu sore (2/5/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, petugas yang tengah melakukan patroli dan pemantauan di jalan poros Sungai Lunuk mencurigai seorang pria yang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik tidak wajar.
Petugas pun menghampiri dan melakukan interogasi terhadap pria tersebut yang mengaku berinisial AA. Karena sikapnya mencurigakan, polisi langsung melakukan penggeledahan badan.
Dari hasil penggeledahan di saku celana bagian belakang sebelah kanan, ditemukan sebuah kotak rokok berwarna hitam merah. Saat diperiksa lebih lanjut, di dalam kotak tersebut terdapat lipatan kertas merah yang berisi dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga menemukan pipet plastik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik kecil berisi kristal putih serupa.
“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang,” jelasnya.
Dari tangan pelaku lanjut dia, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket sabu dengan berat bruto 1,1 gram, satu kotak rokok merek Ale, satu pipet plastik, satu unit ponsel merek Infinix Smart 8, serta satu celana pendek warna biru tua.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tabang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Abdul Azis dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam regulasi terbaru.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan dalam KUHP terbaru terkait tindak pidana narkotika.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya di wilayah yang terindikasi rawan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan,” tegas IPTU Yohan Lihu.
Dalam kasus ini, dua anggota kepolisian turut menjadi saksi, yakni MNF dan AVS. Saat ini, penyidik Polsek Tabang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: Narkoba