
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur menggagalkan peredaran narkotika 1 Kg ganja di Balikpapan, Selasa 6 Mei 2026. Satu orang berinisial NF, ditetapkan sebagai tersangka dari kasus itu.
NF diringkus sekitar pukul 13.30 Wita. Operasi penangkapan dipimpin langsung AKBP Hendri Sidabutar itu bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tinggal mereka. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil melacak dan mengamankan NF.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 kilogram ganja. Barang haram itu diduga kuat akan diedarkan untuk menyasar pasar di wilayah Kota Balikpapan dan sekitarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu, menegaskan tersangka terancam hukuman berat.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya sangat serius sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terbaru,” kata Romy, dikutip niaga.asia, Kamis 7 Mei 2026.
Upaya masif pengungkapan kasus ini merupakan instruksi langsung Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas utama.
“Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat. Kami tidak akan ragu melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” tambahnya.
Polda Kaltim juga mengajak masyarakat untuk terus menjadi mata dan telinga kepolisian. Warga diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110, atau kanal pengaduan resmi lainnya.
Saat ini, NF beserta barang bukti telah diamankan di markas Polda Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber: Humas Polda Kaltim | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanGanjaNarkobaPolda Kaltim