Abdul Malik: Truk Melanggar Jam Melintas Seharusnya Disanksi

Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdu Malik. (Foto Dok Niaga.Asia)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdu Malik  minta Kepolisian dan Dinas Perhubungan memberi sanksi kepada pengemudi dan truk-truk trailer seharusnya mematuhi jam melintas dalam kota Bontang sebagaimana telah ditetapkan pemerintah, yakni pukul 22.00-05.00 WITA.

“Kalau terus dibiarkan tentu akan menganggu dan membahayakan pengendara lain,” ujarnya, Minggu (17/11/2022).

Abdul Malik menyayangkan masih ada kendaraan lebih dari 10 roda melintas tanpa pengawalan dari kepolisian. Iapun meminta Dinas Perhubungan untuk memperketat pengawasannya terhadap kendaraan-kendaraan yang telah ditentukan jamnya untuk melintas di kota.

“Kita sudah membuat bersama perdanya tentu tinggal pelaksanaannya lagi yang harus ditingkatkan. Semuanya sudah diatur di dalam perda terkait sanksi-sanksi yang diberikan kepada kendaraan yang melanggar,”  tegasnya. (ADVETORIAL)

Tag: