Abdullah Sani: Kita Harapkan Omnibus Law Berdampak Positif bagi Daerah

aa
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim, H Abdullah Sani dalam rapat kerja dengan Komisi II DPRD Kaltim, Selasa (14/1/2020).

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sangat terkait dengan regulasi perizinan,  hingga saat ini perizinan dunia usaha terkait dunia usaha masih ditangan pemerintah pusat, sehingga daerah tidak ada celah mengenakan pajak dan retribusi daerah, baik di sektor usaha pertambangan maupun perkebunan.

“Sekarang kita tinggal berharap pada Omnibus Law yang didesain pemerintah pusat, mudahan dengan regulasi baru itu nanti, kewenangan daerah menjadi lebih besar, menjadi penentu, sehingga kita bisa mengenakan pajak dan retribusi daerah di banyak kegiatan usaha,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim, H Abdullah Sani, Rabu (29/1/2020).

“Hal itu juga telah saya sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPRD Kaltim, Selasa (14/1) lalu,” tambahnya.

Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Verydiana Huraq Wang, dijelaskan Sani, izin usaha yang besar-besar masih di pemerintah pusat, begitu pula dengan berbagai royalti dan iuran. “Contohnya dalam urusan kontrak PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara), kita daerah tak ada peran apa-apa. Izin tambang batubara yang dibawah kewenangan pemerintah provinsi skala kecil-kecil, juga tak bisa mengenakan pajak dan retribusi,” ungkapnya.

Menanggapai pertanyaan anggota Komisi II, Sani mengatakan, regulasi di UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga menyulitkan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) karena seluruh izin terkait pertambangan dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi, termasuk tambang galian golongan C dengan luasan 0,5 hektar dan persyaratannya  hampir sama dengan usaha pertambangan batubara.

“Kasian masyarakat di kabupaten yang mau usaha galian pasir dan batu gunung di lahan seluas 0,5 hektar juga harus urus izin ke provinsi (Samarinda). Coba bapak-ibu bayangkan, pelaku usaha di Mahulu atau Kubar harus ngurus izin galian C skala kecil baik di darat maupun sungai, harus bolak-balik ke Samarinda,” ujar Sani. “Pemerintah kabupaten juga tidak bisa membantu masyarakatnya yang mau berusaha di usaha galian C skala kecil, karena Dinas Pertambangan di kabupaten sudah dihapus,” tambahnya.

Diterangkan pula, regulasi terkait berbagai usaha di Kawasan Industri dan Ekonomi Khusus juga belum diatur, misalnya di dalam KIK Kariangau Balikpapan, tidak diketahui ada usaha apa saja di dalamnya, sehingga tidak diketahui pula potensi yang bisa masuk ke PAD.

“Karena masih banyak yang simpang siur dan tumpang tindih dalam urusan perizinan, mudahan nanti di Omnibus Law  semuanya lebih tertata dan jelas kewenangan daerah. Kalau meningkatkan PAD dengan mengaitkan dengan perizinan, jelas tidak bisa, karena tak boleh ada pungutan, keculai dari usaha dunia usaha itu sendiri, tapi juga harus ada dasar hukumnya,” kata Sani. (001)

 

 

Tag: