ABG di Samarinda Jualan 100 Poket Sabu Tiap Hari, Bandarnya Diburu BNN

Tersangka memusnahkan sabu yang disita BNN dari tangannya, Kamis (28/1). Bandar yang mempekerjakannya sebagai pengedar kini diburu BNN. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – BNN Provinsi Kalimantan Timur menangkap seorang anak bawah umur usia 16 tahun, yang kesehariannya jualan sabu di Samarinda. Petugas menyita 48 poket sabu siap edar dari tangan pelaku. Temannya, BG, terduga bandar jadi buruan BNN.

Anak itu ditangkap Rabu (20/1) malam, saat jualan sabu di kawasan Jalan Kahoi. Dia jadi intaian petugas, dari sekian pengungkapan kasus yang mengarah kepada anak bersangkutan, sebagai penjualnya.

“Kami amankan dia ini sekitar jam 9 malam,” kata Kasi Penyidikan BNN Provinsi Kalimantan Timur Kompol I Made Suka Jana, dalam penjelasan resmi dia di kantornya, Jalan Rapak Indah, Samarinda, Kamis (28/1).

Dari tangan anak itu, petugas BNN mengamankan 48 poket sabu berkemas kantong plastik. Ditotal, berat kotor (bruto) sabu saat penangkapan 14,49 gram.

“Dari keterangan dia, sabu itu didapat dari temannya, BG, terduga bandar. Sekarang BG ini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Kami kerjasama dengan Polresta Samarinda, mengejar bosnya (anak bawah umur) ini,” ujar Made.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memblender sabu dan kemudian dibuang ke kloset. (Foto : Niaga Asia)

Dari penyidikan petugas, pengakuan pelaku anak ini cukup mengejutkan. Setiap harinya, dia bisa menjual 100 poket setiap hari, dengan harga Rp 150 ribu-Rp 300 ribu per poketnya. “Dia mengaku jualan sabu ini sejak 2020 lalu. Jadi sudah setahun ini,” ungkap Made.

Meski ditetapkan tersangka dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika, namun perlakuannya berbeda, dengan pendampingan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mengingat, dia masih berstatus anak di bawah umur. “Sesuai dengan amanah Undang-undang,” sebut Made lagi.

Hari ini, sabu milik pelaku anak itu, dimusnahkan setelah mendapatkan ketetapan. Dari pemeriksaan laboratoriun juga dipastikan, butiran kristal itu adalah narkoba, mengandung Methamphetamine, sebagai bahan dasar sabu.

“Kasus ini sedang terus kami kembangkan, ke jaringan-jaringan lainnya,” kata Made, di hadapan perwakilan Kejari Samarinda hingga Badan POM Kalimantan Timur di Samarinda. (006)

Tag: