Abun Penyuap Bupati Rita Divonis 3,5 Tahun Penjara

abun
Hery Susanto Gun alias Abun (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Hery Susanto Gun alias Abun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Abun terbukti menyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Abun yang ditahan KPK sejak Desember 2017 diyakini majelis hakim terbukti telah melanggar UU Tipikor. “Menyatakan terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim ketua Sugianto membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018).

Abun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan hal-hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan selama di persidangan. Sementara hal yang memberatkan, menurut jaksa, adalah tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Abun terbukti memberikan uang suap Rp 6 miliar ke Rita Widyasari. Uang suap tersebut terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar.

Dalam risalah putusannya, hakim menngungkap, Abun sudah mengenal Rita sebelum dilantik menjadi Bupati Kukar karena merupakan teman baik Syaukani HR, ayahnya Rita. Setelah dilantik, Hanny Kristianto selaku anak buah Abun mendekati Rita untuk menyampaikan permohonan izin lokasi sawit yang diajukan di Desa Kupang Baru.

“Terdakwa memerintahkan Hanny untuk menghubungi Rita agar menandatangi izin lokasi sawit. Atas perintah itu, Hanny meminta Rita menandatangani. Rita pun memerintahkan, Kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setdakab Kukar Ismed Ade Baramuli untuk menyiapkan draf surat keputusan izin lokasi perkebunan kelapa sawit itu. Ismed pun memberikan izin lokasi perkebunan seluas 16.000 hektare,” ujar hakim.

Usai ditandangani izin lokasi, hakim menyatakan Abun memerintahkan Hanny untuk mengirimkan uang untuk Rita. Adapun rincian uang yang ditransfer sebesar Rp 6 miliar secara bertahap.  “Terdakwa mentransfer uang Rp 1 miliar pada 1 Juli 2010 dan kedua Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010. Menimbang unsur memberi sesuatu terpenuhi,” tutur hakim.

Sekantong berlian

Saksi yang pernah dihadirkan dalam suap Abun terhadap Rita ini,  General Manager Hotel Golden Season Samarinda Hanny Kristianto dalam sidang 27 Maret 2018 mengatakan  Abun pernah memberikan sekantong berlian kepada Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari.

Hanny menyebut hadiah itu diberikan setelah pemberian gratifikasi lain yakni yang dalam kantong plastik hitam kepada Rita karena telah meloloskan izin kebun kelapa sawit di wilayah Muara Kaman pada 2010.

“Pak Abun meninggalkan kantong warna merah juga saat kami bertemu Bu Rita di rumah dinas. Kantongnya kecil sekali. Saya tanya isinya apa, kata Pak Abun berlian,” ujarnya saat itu. Pemberian kantong warna merah yang berukuran lebih kecil dari genggaman tangan orang dewasa itu menurut Hanny juga disaksikan Ismed Ade Baramuli, Kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setda Kabupaten Kukar.

Menurut Hanny, berlian itu dibeli dari tamu di hotel yang dikelola oleh Hanny. Memurut Hanny, saat ini, pihak penjual berlian itu saat ini sudah menjadi wali kota Manado.  “Pak Abun beli dari orang yang saat ini jadi Wali Kota Manado,” ungkapnya.

Sumber: dari berbagai sumber