Abun, Penyuap Rita Dituntut 4,5 Tahun

abun
Hery Susanto Gun alias Abun (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun dituntut hukuman penjara selama 4,5 tahun ditambah denda Rp250 juta subsider kurungan enam bulan karena memberi suap Rp6 miliar kepada Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Kaltim nonaktif Rita Widyasari.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto Gun dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara ditambah denda Rp250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan enam bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Dame Maria Silaban di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin sore (7/5/2018).

Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima memberikan Rp6 miliar kepada Rita pada periode 2010-2015 berhubungan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegera, kepada PT Sawit Golden Prima.

baner

Rita mengenal Abun yang merupakan teman baik ayah Rita, Syaukani HR.  Abun sejak 2009 sebagai Dirut PT Sawit Golden Prima yang telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kukar, namun ada tumpang tindih atas permohonan izin lokasi.

Penyebabnya, karena sudah pernah diterbitkan pertimbangan teknis pertanahan Kantor Pertanahan Kukar atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi untuk perkebunan kelapa sawit. Sebagian lokasi yang diajukan juga telah dibebani izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam (IUPHHK-HA) untuk PT Kartika Kapuas Sari sehingga sampai Mei 2010 izin lokasi tidak terbit.

Dekati Rita

Untuk memperlancar pe-ngurusan izin lokasi itu, Abun meme-rintahkan stafnya, Hanny Kristianto untuk mendekati Rita.  Hanny pun meminta agar Rita menandatangani izin lokasi PT Sawit Golden Prima.

Perintah Rita lalu menghubungi Kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setda Kabupaten Kukar Ismed Ade Baramuli untuk menanyakan proses izin lokasi PT Sawit Gol-den Prima dan dijawab bahwa izin sedang diproses, selanjutnya Rita memerintahkan Ismed untuk segera menyiapkan draf surat keputusan izin lokasi tersebut.

Selanjutnya surat keputusan izin lokasi seluas 16 ribu hektare itu disiapkan berikut stempel bupati Kukar. Surat dibawa Abun, Ismed, dan Timotheus Mangintang ke rumah Rita. Padahal peraturan daerah Kukar menyatakan maksimal luas lahan perkebunan satu perusahaan adalah 15 ribu hektare. Rita lalu menandatangi surat izin tersebut, meskipun belum ada paraf dari pejabat terkait. Surat itu juga bertentangan dengan aturan yang menyatakan maksimal luas lahan perkebunan satu perusahan adalah 15 ribu hektare.

Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Rita menerima uang dari Hery Susanto Gun sebesar Rp6 miliar melalui rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa pada 22 Juli 2010 sebesar Rp1 miliar dan pada 5 Agustus 2010 sebesar Rp5 miliar.

Rita dalam persidangan menerangkan transfer uang dari Abun pada 22 Juli dan 5 Agustus 2010 sebesar Rp6 miliar merupakan jual beli emas sebesar 15 kg yang digunakan untuk membeli rumah dan menutup pengeluaran saat pilkada. Promosi untuk menjaring lebih banyak pembeli dari pasar potensial.

Sumber: Antara dan Media Indonesia