Acungkan Parang-Senapan Angin, Penipu Kasus Kambing Diringkus Polsek Loa Janan

Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto bersama Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono memperlihatkan barang bukti mandau dan senapan angin, Kamis 10 Oktober 2024. (istimewa)

LOA JANAN.NIAGA.ASIA — Polsek Loa Janan meringkus Rahmin, 32 tahun, tersangka kasus penipuan dan penggelapan kambing di Sangasanga, Kutai Kartanegara, Selasa 8 Oktober 2024. Dia terpaksa dilumpuhkan setelah mengancam petugas dengan parang dan senapan angin saat ditangkap.

Kasus itu terjadi Senin 9 September 2024. Rahmin datang ke rumah Lesmono, 52 tahun, peternak kambing di Desa Loa Duri, Loa Janan, untuk membeli kambing keperluan syukuran di area tambang batu bara.

Setelah memilih empat kambing, dua di antaranya diangkut Rahmin ke atas mobil Toyota Calya yang dia bawa. Di perjalanan, Lesmono mengikuti pelaku menggunakan mobil terpisah.

“Di jalan, pelaku ini beralasan dan bilang ke korban (Lesmono) kalau dia harus segera membawa dua kambing itu ke tambang, dan membawa tukang potong kambing untuk acaran syukuran,” kata Ajun Komisaris Polisi Iswanto, Kepala Polsek Loa Janan, di kantornya, Kamis 10 Oktober 2024.

Tersangka Rahmin (tengah). Dia sempat mengamuk mengacungkan parang dan senapan angin saat hendak ditangkap di Sangasanga, Selasa 8 Oktober 2024 (istimewa)

Waktu berlalu, Lesmono akhirnya tersadar kalau kambingnya dibawa kabur, setalah tidak ada kabar apapun dari pelaku. Dia kemudian bergegas lapor ke Polsek Loa Janan.

“Dari laporan itu tim Reskrim langsung bergerak melalukan penyelidikan,” ujar Iswanto.

Bekerja sama Polsek Palaran dan Polsek Sangasanga, keberadaan Rahmin akhirnya terendus polisi. Dia hari pengejara, dia diketahui bersembunyi di rumah kosong di RT 7 Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga.

“Jadi saat hendak diamankan, pelaku ini sempat mengamuk dengan menggunakan parang dan senapan angin. Akhirnya pelaku bisa kami bawa ke Polsek Loa Janan,” terang Iswanto.

Lima ekor kambing juga disita sebagai barang bukti (istimewa)

Dari keterangan Rahmin, dia melakukan perbuatan yang sama di kawasan Kota Bangun, Tenggarong Seberang, dan Sungai Kunjang di Samarinda.

“Barang bukti yang kami amankan adalah mobil Toyota Calya, senja tajam parang, senapan angin dan rekaman video Ponsel, serta 5 ekor kambing. Kami tetapkan yang bersangkutan tersangka, sesuai pasal 378 juncto 372 KUHP, dan Undang-undang Darurat berkaitan kepemilikan senjata tajam,” demikian Iswanto.

Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi

Tag: