Ada 432 TPP di Kaltim, 75 Diantaranya di Kutim

AA

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Jauhar Effendi. (foto : Humas Pemkab)

SANGATTA.NIAGA.ASIA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Jauhar Effendi mengatakan, tidak semua Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang ada di wilayah Kaltim, diperpanjang kontraknya karena berbagai alasan.

Ada yang mengalami PHK (Pemutusan Hubangan Kerja), karena berbagai alasan, serta ada yang mengalami mutasi dan sebagainya.

“Tentunya masih diperpanjang (kontrak) ini bersyukur, karena masih diberikan kesempatan,” ucap Jauhar kepada TPP, yang juga disaksikan Bupati Kutim Ismunandar, pada prosesi Penandatanganan kontrak 75 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), di Ruang Tempuda, Setkab, Senin (20/1).

Disaksikan oleh Sekretaris Irawansyah, Asisten Pemkesra Suko Buono, Asisten Pereknomian dan Pembangunan Suroto, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Kutim, Jauhar mengatakan, peran desa dalam pembangunan sungguh sangat besar.

Intuk itu, pemerintah pusat, provinsi maupun Kabupaten, khususnya Kabupaten Kutim, telah memperhatikan keberadaan desa-desa yang ada di Kutai Timur.

“Alhamdullilah, sudah mengalami peningkatan. Di Kutim sudah ada tiga desa mandiri. Pemerintah Pusat akan memberikan apresiasi 2021 nanti. Akan ada anggaran khusus tambahan untuk desa-desa yang mandiri,” sebut Jauhar.

Jauhar juga mengajak semua pihak, untuk berpacu meningkatkan status desa. Dari yang sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju dan mandiri. Jika, desa bisa meningkat ke mandiri, maka hal itu menandakan bahwa pendamping desanya juga sukses dalam upaya melakukan pendampingan.

Lebih jauh Jauhar menambahkan, pendamping desa di Kaltim yang dikontrak tahun 2020 sebanyak 432 orang. Khusus di Kutim, sebanyak 75 orang. Dengan adanya para pendamping, Jauhar berharap serapan anggaran Dana Desa (DD) bisa ditingkatkan lagi. Terutama di Kabupaten Kutim.

“Sebab, format anggaran sekarang sudah berubah. Kalau yang dulu 20, 40, 40 sekarang ini 40, 40, 20 (dalam persen),” ungkapnya.

Menurutnya, hal itu merupakan lompatan yang luar biasa. Karena mulai 2020, DD ditransfer langsung dari kas umum negara, ke rekening kas desa. Namun demikian, bukan berarti peran kabupaten hilang. Melainkan semuanya harus ikut bertanggungjawab mengawasi, termasuk Camat.

“ini harus kita kawal terus. Mudahan – mudahan tidak ada kasus-kasus terkait dengan penyalahgunaan anggaran DD,” harapnya. (hms15)