Ada Komunitas Marijuana di Samarinda

Pemusnahan 4 Kg ganja di halaman parkir Mapolresta Samarinda, Kamis 12 Mei 2022 (Foto : niaga.asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi menemukan komunitas marijuana di Samarinda. Tidak menutup kemungkinan komunitas itu beranggotakan pelajar sekolah dan mahasiswa. Komunitas itu sedang dalam pemantauan kepolisian.

Itu terungkap saat Polresta Samarinda memusnahkan narkoba yang disita dari pengungkapan kasus Satuan Reserse Narkoba pagi ini tadi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah 6 bungkus berisi sabu seberat 1,5 gram, 4 bungkus berisi sabu seberat 143,18 gram, 1 bungkus berisi 42,20 gram sabu serta sekitar 4 kg ganja.

Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar setelah disiram minyak tanah ke dalam tong baja. Sedangkan sabu diblender dan dibuang ke parit. Satu tersangka kasus ganja dan 3 tersangka kasus sabu dihadirkan dalam pemusnahan itu.

Dikemas Kopi Aceh, 4 Kg Ganja Gagal Edar di Samarinda

Perihal barang bukti ganja, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, ganja itu dikirim dari Aceh ke Samarinda. Dari kasus diungkap Maret 2022 itu, satu orang ditetapkan tersangka.

“Dari Aceh dikirim melalui jasa ekspedisi dan diterima tersangka di sini. Ini komunitas Marijuana. Mungkin sasarannya anak muda dan mahasiswa,” kata Ary, dalam penjelasan Kamis (12/5).

Dikonfirmasi lebih lanjut niaga.asia usai pemusnahan, kasus 4 kg ganja itu terungkap setelah personil Satreskoba melakukan penyelidikan yang mengarah ke seseorang, di mana yang bersangkutan adalah salah satu anggota komunitas Marijuana di Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyatakan tersangka kasus 4 kg ganja berasal dari komunitas Marijuana di Samarinda (Foto : niaga.asia)

“Penyelidikan masuk, lalu kita ungkap. Tersangka satu orang,” ujar Ary.

Ary memastikan komunitas itu sedang dalam pengawasan kepolisian. Dia juga kembali mengungkap dugaan sasaran pengguna ganja di Samarinda.

“Sedang dalam pemantauan kita. Sasarannya kemungkinan anak kuliah, anak sekolah,” sebut Ary.

Juga ditemui niaga.asia usai pemusnahan, Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doli Kristian, dari penjelasan tersangka ganja itu memang rencananya hendak diedarkan di komunitas Marijuana.

Selain ganja juga dimusnahkan 186 gram sabu dari barang bukti 3 tersangka (Foto : niaga.asia)

“Iya seperti itu (harus jadi anggota baru bisa beli dan konsumsi ganja). Ini terungkap dari kerja sama kawan-kawan dari jasa ekspedisi, dari Bea Cukai, sehingga kita lakukan penindakan,” jelas Rido.

Adapun metode peredaran ganja dari komunitas itu lanjut Rido, melalui platform media sosial instagram.

“Sudah beberapa kali (mengedarkan ganja),” demikian Rido.

Dalam kesempatan pemusnahan itu, juga hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda Sodarto, perwakilan Pengadilan Negeri Samarinda Jemmy serta perwakilan Kepala BNNK Samarinda.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: