Ada Miskomunikasi Antara Pemerintah Pusat Dengan Daerah Dalam Penganggaran Gaji Guru PPPK

Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira pertemuan Tim Kunspek Komisi X DPR RI dengan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina. Foto: Erman/nvl

BANJARMASIN.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan, Panja Seleksi Guru PPPK Komisi X DPR RI sudah seringkali mendengarkan pendapat dan masukan dari para kepala daerah terkait pengangkatan Guru PPPK.

Dari masukan tersebut Andreas mengatakan, ada kesalahpahaman atau miskomunikasi antara pemeritah pusat dengan pemerintah daerah dalam penganggaran gaji guru PPPK.

“Sebenarnya sudah ada keputusan dari pemerintah atau dari rapat Panja Komisi  X dengan pemerintah, bahwasanya pembiayaan itu ditanggung oleh APBN melalui DAU,” tegas Andreas saat kepada Parlementaria usai pertemuan Tim Kunspek Komisi X DPR RI dengan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina beserta jajaran di Banjarmasin, Kalsel, Jumat (8/4/2022).

Dengan adanya Dana Alokasi Uumum (DAU) ini, menurut Andreas, pemerintah daerah seharusnya tidak perlu ragu menganggarkan gaji para guru yang lulus seleksi PPPK.

“Pemerintah daerah menyampaikan bahwa mereka belum berani menganggarkan karena DAU-nya itu tidak bertambah dari jumlah yang seharusnya mereka bayarkan untuk Guru PPPK. Nah disinilah saya kira perlu diklarifikasi,” terangnya.

Di sisi lain, Politisi fraksi PDIP ini juga menyoroti kemungkinan kekosongan guru di sekolah swasta karena guru tersebut pindah ke sekolah negeri setelah lulus seleksi PPPK. Hal ini perlu diantisipasi dan perlu dicarikan solusinya.

Di satu pihak, sambung Andreas, UU ASN menghendaki para guru yang lulus seleksi PPPK mengajar di sekolah negeri, namun harus diperhatikan juga sekolah swasta yang ditinggalkan.

“Saya dengar di beberapa daerah, bahkan beberap kepala daerah sudah mengambil sikap, misalnya biarkan guru-guru tersebut ke sekolah negeri dulu, kemudian baru ditarik lagi ke sekolah swasta. Itu dilakukan di beberapa daerah. Namun karena ini problem nasional, harus ada kebijakan yang sifatnya nasional,” harap Andreas.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, sesuai SK Wali Kota Banjarmasin tanggal 26 Maret 2022 , jumlah Guru PPPK yang diterima pada tahun 2021-2022 adalah sebanyak 944 orang. Ketersediaan anggaran menjadi kendala dalam membayarkan gaji dan tunjangan untuk Guru PPPK.

“Anggaran yang tersedia dalam RKA gaji dan tunjangan PPPK Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun 2022 sebesar Rp317.926.963.685. Sedangkan dana yang diperlukan untuk PPPK adalah sebesar Rp360.967.629.063. Artinya, ada kekurangan anggaran sebesar Rp43.040.665.378,” ungkap Ibnu Sina.

Anggota Komisi X DPR RI Djohar Arifin Husin saat memberikan sambutan pada Kunjungan Kerja Spesifik Bidang Pendidikan Komisi X DPR RI ke Kabupaten Langkat. Foto: Ridwan/nvl

Sementara  anggota Komisi X DPR RI Djohar Arifin Husin menilai skema anggaran Program Satu Juga Guru Pegawai Pemerintah non Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan melalui transfer daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dinilai membebani APBD.

Karena itu, skema penganggaran dengan metode earmarking ini belum dapat menjadi solusi komprehensif disebabkan karena pemerintah daerah hanya mengusulkan formasi yang dirasakan sanggup untuk dialokasikan APBD.

“Bahkan (alokasi) tidak sampai 50 persen dari kuota yang diberikan. Hingga batas waktu pengusulan yang ditetapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), jumlah keseluruhan yang diusulkan oleh pemerintah daerah hanya 570.589 formasi,” ujar Djohar saat memberikan sambutan pada Kunjungan Kerja Spesifik Bidang Pendidikan Komisi X DPR RI ke Kabupaten Langkat dalam rangka pengawasan Formasi GTK-PPPK dan Kurikulum Prototipe/Merdeka Belajar, di Langkat, Sumatera Utara, Jumat (8/4/2022).

Permasalahan lain dari program ini adalah para guru yang berasal dari Tenaga Honorer K-II yang lulus seleksi PPPK pada 2019 sebanyak 34.954 orang. Ribuan guru tersebut hingga kini belum memperoleh SK untuk dapat menerima gaji dan tunjangan.

“Permasalahan tersebut dinilai membuat sejumlah pihak mempertanyakan Program 1 Juta Guru PPPK, salah satu yang paling krusial adalah mengenai pembiayaan gaji dan tunjangan guru oleh para kepala daerah,” ujar Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini.

Selain itu,  Djohar juga menjelaskan Program Satu Juta Guru PPPK ini tidak dapat mengakomodir bagi formasi guru bahasa daerah. Para guru bahasa daerah tersebut akhirnya harus memilih formasi guru seni budaya yang bukan merupakan kompetensi profesionalnya.

“Pemerintah pusat sendiri dianggap melepas tanggung jawab pengelolaan guru bahasa daerah kepada Pemerintah Daerah,” tegas legislator dapil Sumut III ini.

Di kesempatan terpisah, Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani sebelumnya memberi penegasan soal anggaran gaji PPPK.

Menurutnya, sejak 2021 lalu Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan anggaran gaji PPPK guru dalam DAU. Ditambahkannya, anggara gaji di DAU itu sifatnya spesifik, tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya.

Jika kemudian pemda menggunakan anggaran gaji PPPK guru untuk kebutuhan lain, seperti pembangunan infrastruktur dana tersebut harus dikembalikan.

“Jadi, pada seleksi PPPK guru 2021, pemda statusnya berutang karena dananya tidak terpakai untuk gaji. Jika dananya digunakan untuk infrastruktur, misalnya, pemda harus tetap mengembalikannya kepada negara,” tutur Nunuk dalam diskusi virtual, Selasa (7/2/2022).

Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: