Ada Perusahaan yang Dihukum KPPU “Hilang”

Ilustrasi: sidang-sidang perkara pemeriksaaan dugaan persaingan tidak sehat oleh KPPU RI. (Foto KPPU RI)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Ada perusahaan yang terbukti melakukan persaingan tidak sehat dan sudah dihukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia  tiba-tiba “hilang”.

“Vonis KPPU tidak sepenuhnya efektif karena  “hilang”. Pengertian “hilang” disini, perusahaan tak ditemukan lagi di alamatnya yang lama,” kata Deswin Nur, SE, ME, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia dalam webinar yang diselenggarakan bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kaltim, Rabu (14/10/2020).

Karena perusahaan yang dihukum KPPU itu “hilang”, KPPU menjadi kesulitan mengejar dan memaksa untuk melaksanakan kewajibannya menyetor denda ke kas negara.

“Dicari ke alamat resminya saat berperkara, perusahaan itu tak ada lagi, walau di kantor tersebut masih ada aktivitas, tapi orang-orang di kantor itu mengaku  bukan karyawan  perusahaan yang dihukum KPPU,” kata Deswin.

“Jadi belum semua perusahaan yang didenda KPPU melunasi kewajibannya,” sambungnya.

Begitu pula dengan perusahaan yang dihukum di-blacklist, dilarang mengikuti lelang di proyek-proyek pemerintah, belum membuat jera pengusaha yang melakukan persaingan tidak sehat.

“Pengusahanya bikin atau beli perusahaan baru, mereka ikut lagi tender dengan perusahaan berganti “baju”,” ungkap Deswin.

Denda bagi perusahaan yang melakukan persaingan usaha tidak sehat di UU yang lama Rp25 miliar, tapi di UU Cipta Kerja tidak terbatas.

Media sangat penting

Menurut Deswin, keberadaan media sangat penting bagi KPPU, karena pemberitaan media bisa menjadi bahan rujukan bagi KPPU melakukan penyelidikan persaingan usaha tidak sehat.

“Media bisa memberikan efek jera kepada pelaku persaingan tidak sehat,” ungkapnya.

Banyak pelaku persaingan tidak sehat, termasuk lawyers-nya sangat khawatir perkaranya terekspos, karena bisa merusak citranya di pasar, rekan bisnisnya, termasuk di luar negeri, harga sahamnya jatuh di  bursa efek.

KPPU sudah menyediakan informasi tentang perkara-perkara yang ditangani di website KPPU, formatnya sudah disesuaikan dengan format yang biasa digunakan dalam pemberitaan.

“Penting sekali wartawan  paham UU Persaingan Usaha dan Kewenangan KPPU agar masyarakat tidak salah memahami pemberitaan terkait persaingan usaha dan tugas-tugas KPPU,” tandasnya. (001)

Tag: