Advokat Alvin Lim Bantah Keras Berita Dugaan Penggelapan Bilyet

Ilustrasi : Advokat yang tergabung di Law Firm LQ Indonesia. (Foto Law Firm LQ Indonesia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA membantah telah melakukan penggelapan bilyet Fikasa.

“Judulnya saja penggelapan 80 Milyar sudah Hoax. Saya berikan 1 Milyar bagi yang bisa memberikan bukti Bilyet mana seharga 80 Milyar?,” tegas Alvin Lim dalam keterangan resminya yang diterima Redaksi Niaga.Asia, hari ini, Rabu (2/6/2021).

Keterangan itu disampaikan Alvin Lim menanggapi pemberitaan Niaga.Asia dengan judul “Polisi Selidiki Dugaan Penggelapan Bilyet Rp80 Miliar” tanggal 25 Mei 2021, yang dikutip dari https://tribratanews.polri.go.id dengan judul “Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Dugaan Penggelapan Bilyet Senilai Rp 80 Miliar”tanggal 25 Mei 2021, pukul 10.40 WIB dengan narasumber Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Menurut Alvin Lim, otak mafia dibelakang LP (Laporan Polisi)  palsu ini adalah Natalia Rusli seorang Markus yang sedang dipidanakan di Polda atas tindak pidana penipuan dan Ferry Edyanto, oknum Wartawan Polda Metro Jaya yang membuat Hoax, yang sudah di somasi dan akan di proses hukum.

“Tujuan laporan palsu Fikasa adalah mencemarkan nama baik saya pribadi dan LQ Indonesia Lawfirm selaku pembela masyarakat dan karena telah membongkar praktik makelar kasus Natalia Rusli yang sebelumnya telah membuat dicopotnya pejabat Kejagung bintang dua atas modus penipuan yang dilakukan Natalia Rusli,” terangnya.

Salah satu buktinya, ungkap Alvin Lim, adalah dalam LP penggelapan Fikasa itu, saksi adalah Anton dan Mutiara. Anton adalah marketing investasi Fikasa anak buah Natalia Rusli yang menerima komisi dari Fikasa dan komisi dari yang memberikan kuasa ke Natalia, sedangkan Mutiara adalah anak buah Natalia Rusli di Master Trust Lawfirm.

“Satu hal lagi, bilyet dimaksud hanyalah tandaterima penempatan investasi bodong yang “TIDAK ADA NILAINYA”. Bukan bilyet bank, yang bisa diuangkan, jadi untuk apa mengambil bilyet yang hanya kertas tidak berharga?,” kata Alvin Lim.

“LP rekayasa ini, akan saya hadapi dan justru saya tunggu panggilan dari kepolisian agar saya bisa  berikan penjelasan. Namun, informasi LP Penggelapan bilyet dibuang Polda ke Polres karena tergolong LP “sampah”,” ujar Alvin Lim menambahkan.

Alvin Lim mohon agar masyarakat tidak mudah termakan isu dan berita bohong, dan wartawan jangan mau menerima berita titipan dari Ferry Edyanto, oknum wartawan yang merusak citra wartawan yang sedang saya proses hukum.

“LQ Indonesia Lawfirm bongkar Mafia dan Oknum sehingga para oknum mengunakan cara kotor untuk mencemarkan nama baik,” tutup Advokat Alvin Lim.

Sumber : Tanggapan Resmi Alvin Lim | Editor : Intoniswan

Tag: