Gubernur Kaltim: Advokat Peradi Diharapkan Mampu Memperjuangkan Keadilan

aa
Gubernur Kaltim, Dr. HIsran Noor bersama advokat Peradi yang baru diangkat dan diambil sumpah janjinya. (yuvita/humasprov kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Rakyat sangat merindukan pejuang keadilan. Tidak sedikit masyarakat yang berhadapan dengan masalah hukum mendapatkan kekecewaan, sebab merasa tidak mendapatkan keadilan. Karenanya, kehadiran para advokat Peradi di tengah masyarakat diharapkan mampu memperjuangkan keadilan dan membelanya saat berhadapan dengan masalah hukum.

Hal itu dikatakan Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H Isran Noor ketika berbicara setelah Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Janji Advokat Peradi Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kaltim sebanyak 43 orang di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (26/11/2018).

Menurut Isran, kehadiran para advokat Peradi di tengah masyarakat diharapkan mampu memperjuangkan keadilan dan membela mereka saat berhadapan dengan masalah hukum. “Tentu masyarakat akan merasa tenang dan senang sejak kehadiran pembela kebenaran dan pejuang keadilan di tengah mereka,” ungkapnya.

Sementara itu Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dwiyanto Prihartono mengemukakan, setelah pengangkatan dan diambil sumpah janjinya, maka para advokat sudah bisa berpraktik di wilayah hukum Indonesia. “Peradi saat ini beranggotakan 50 ribu orang dan hari ini pengangkatan terakhir tahun 2018. Secara organisasi memiliki Dewan Kehormatan yang mengawasi kinerja anggota dan memberi sanksi apabila ada pelanggaran hingga memberhentikan,” tegasnya.

Pengangkatan dan sumpah janji dilakukan oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi disaksikan Ketua Bidang Pengangkatan Irwan Hadiwinata serta Ketua DPC Peradi Samarinda dan Balikpapan. Tampak hadir Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kaltim Iskandar Paputungan dan jajaran FKPD Kaltim. (humasprov kaltim)