Agar Berdaya Saing, Pelaku Ekonomi Kreatif di Kaltim Mesti Bersertifikat HAKI

Bincang-bincang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Kalimantan Timur, di Kafe Salman Avenue Jalan Siradj Salman Samarinda, Sabtu (9/10) sore. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pelaku ekonomi kreatif di Kalimantan Timur didorong segera mendaftarkan kegiatan usahanya agar mengantongi sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kemenkumham. Tujuannya agar berdaya saing dengan daerah lain. Terlebih Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara (IKN) baru.

Pemprov Kalimantan Timur membentuk Komite Ekonomi Kreatif (Ekraf) Kalimantan Timur yang diketuai Sri Wahyuni, sekaligus Kepala Dinas Pariwisata Kalimantan Timur. Komite itu fokus kepada pengembangan usaha Ekraf.

Saat ini terdata baru ada 134 pelaku usaha Ekraf, dan belum menjangkau 10 kabupaten dan kota. Dunia pariwisata sendiri berkaitan erat dengan pelaku usaha Ekraf.

“Bagaimana untuk menjangkau lebih luas di 10 kabupaten dan kota, nanti tanggal 13 Oktober kita akan luncurkan kaltimkreatif.id yang akan mewadahi 17 sub sektor Ekraf. Dengan registrasi melalui web itu untuk proses sertifikasi HAKI,” kata Sri, dalam kegiatan Bincang-bincang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Kalimantan Timur, di Kafe Salman Avenue Jalan Siradj Salman Samarinda, Sabtu (9/10) sore.

Tujuh belas subsektor dari pengembangan Ekraf itu antara lain aplikasi, pengembangan permainan, seni pertunjukan, fotografi, videografi dan animasi, desain produk, griya hingga desain interior.

Keseriusan Pemprov Kaltim untuk mendorong pelaku usaha Ekraf bersertifikat HAKI ditunjukkan dengan komitmen menganggarkan Rp1,9 miliar untuk pengembangan dan sertifikasi pelaku usaha Ekraf.

Pemprov Kaltim memberikan subsidi 50 persen dari proses sertifikasi HAKI di Kemenkumham melalui fasilitas untuk mendapatkan sertifikasi Ekraf. Meliputi 5 bidang pengembangan Ekraf antara lain bidang pemasaran dan digitalisasi Ekraf, riset standardisasi usaha, perlindungan atas HAKI dan kerjasama serta hubungan kelembagaan.

“Kalau tidak punya terdaftar HAKI di Kemenkumham adalah pembeda pelaku Ekraf dan tidak. HAKI itu menjadi nilai tambah ekonomi, dan itu ruh Ekraf. Tidak semua usaha disebut Ekraf ketika tidak memiliki kekayaan intelektual di dalamnya,” terang Sri.

Masih dijelaskan Sri, belum lama ini, Komite Ekraf Kalimantan Timur beres melakukan audiensi di Kementerian Pariwisata dan Kementerian Perindustrian di Jakarta.

‘”Kenapa audiensi? Karena kita sedang menyusun program pengembangan road map pengembangan Ekraf di Kalimantan Timur, jangan sampai tidak menyentuh program Ekraf nasional,” demikian Sri.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: