Agus Aras: TKA di Pabrik Semen Seharusnya untuk Pekerjaan Khusus

Agus Aras. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi III DPRD Kaltim Agus Aras menyoroti masalah keberdaan tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan PT Kobexindo Cement (KC) di proyek  pembangunan pabrik semen di Desa Sekerat dan Desa Selangkau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

“Informasi yang saya peroleh, 31 TKA di pabrik semen itu bukan mengerjakan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus, tapi mengerjakan pekerjaan yang sebetulnya bisa dikerjakan tenaga kerja lokal atau tenaga kerja Indonesia,” kata Agus Aras saat dihubungi, Senin (08/02/2021).

Dikatakan, ia  ingin mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim untuk segera melakukan evaluasi terkait  TKA yang dipekerjakan PT KC sebab, berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutim, 31 TKA tersebut bekerja sebagai buruh kasar.

“Bahkan legalitas TKA itu, hanya terdata di Kantor Imigrasi, tetapi Disnaker Kutim belum menerima laporan dari instansi pemberi izin TKA,” jelas Agus.

Agus yang merupakan anggota DPRD Kaltim dari Daerah Pemilihan ( Dapil) Kutim,Bontang dan Berau, khawatir keberadaan TKA yang mengerjakan  pekerjaan biasa, yang bisa dikerjakan tenaga kerja lokal, bisa menimbulkan kecemburuan sosial dan konflik di sekitar areal pabrik semen tersebut.

Agus pun dengan tegas meminta agar masalah itu harus menjadi perhatian serius Pemkab Kutim, mengingat potensi konflik akibat kecemburuan di masyarakat rentan terjadi.

“Kalau masyarakatnya bisa bekerja disana, kenapa harus mendatangkan dari luar. Walaupun kita tau bahwa itu termasuk investasi, tetapi kan tetap harus memperhatikan keterlibatan masyarakat di kawasan itu,” ucapnya.

Selain permasalahan TKA, di proyek pabrik semen itu, kata Aras, izin pemenfaatan kayu di hutan yang akan dijadikan lokasi pebrik, masih jadi polemik, begitu pula dengan izin pendaratan alat yang dipakai PT KC.

“Jadi saya menekankan sesegera mungkin PT KC melengkapi semua persyaratan atau izin sebelum mengerjakan pekerjaannya. Kemudian meminta Pemkab Kutim untuk tegas menyikapi TKA dan perizinan PT KC,” pungkasnya. (*)

Tag: