Agus Suwandy Benarkan Meminta Pemprov Kaltim Gandeng Kejati Usut Penyimpangan di Hotel Royal Suite Balikpapan

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy. (Foto Dok Agus Suwandy)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy membenarkan telah meminta Pemprov Kaltim menggandeng Kejaksaan Tinggi Kaltim mengusut penyimpangan pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan oleh PT Timur Borneo Indonesia (TBI).

“Benar saat , saat melakukan monitoring perizinan dan pengelolaan aset milik Pemrov Kaltim, dalam hal ini Hotel Royal Suite Balikpapan, pada Kamis 15 Mei 20025, saya mengusulkan penyimpangan pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan, diusut Pemprov kaltim dengan menggandeng Kejati Kaltim,” kata Agus pada Niaga.Asia, Minggu malam (18/5/2025).

Selain itu, lanjutnya, dia minta Pemprov kaltim mengembalikan Hotel Royal Suite Balikpapan jadi guest house saja, biar jadi fasilitas pemprov aja dari pada jadi sarang dosa. Saat dibangun awalnya kesepakatan Pemprov Kaltim yang mendanai pembangunan dengan Pemkot Balikpapan (sebagai pemilik tanah), bangunan yang dibangunan adalah untuk guest house.

“Saya dalam pertemuan yang juga disertai Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir, pemutusan kerja sama dengan PT TBI sudah diselesaikan dalam bulan ini,” ungkap Agus.

Dalam monitoring ke Hotel Royal Suite Balikpapan, turut hadir anggota Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa, Baharuddin Demmu, La Ode Nasir, dan Didik Agung Eko Wahono, sedangkan dari unsur pimpinan hadir Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Dari Pemprov Kaltim hadir Kepala Biro Umum Setaprov Kaltim, Lisa Hasliana, Kepala Biro Hukum, Suparmi, dan Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir. Dari PT TBI hadir manajer dan staff Hotel Royal Suite Balikpapan.

“Saya menganjurkan Pemprov Kaltim menggandeng Kejati Kaltim mengusut penyimpangan di Hotel Royal Suite Balikpapanagar masalahnya tidak berlarut-larut, agar masalahnya cepat selesai,” ujar Agus yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra.

Menurut Agus, PT TBI tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Pemprov Kaltim, karena lemahnya manajemen pengelolaan hotel.

“Jika PT TBI tidak menunjukkan iktikad baiknya melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian ker sama, lebih baik Pemprov berindak tegas, memutus kerja sama dan mengamankan aset/bangunan yang ada,” pungkasnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: