
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kaltim, Agus Suwandy mengatakan, optimalisasi aset Pemprov Kaltim, seperti tanah dan bangunan yang sudah dipisahkan ke BUMD bisa dilakukan dengan dua cara.
Pertama, BUMD yang sudah ditugaskan mengelola aset membuat perencanaan yang lebih baik, lebih komprehensif dan terukur. Kedua, Pemprov Kaltim menarik kembali aset tersebut dari BUMD, kemudian digunakan untuk kepentingan publik.
Hal itu dikatakan Agus Suwandy dalam wawancara dengan Niaga.Asia, Senin lalu.
“Sekarang yang diperlukan untuk mengoptimalkan aset itu adalah keterbukaan dari BUMD memaparkan kemampuannya mengelola aset tersebut dan hitung-hitungan yang dibuat dalam rencana bisnisnya,” tambah Agus.
Aset Pemprov Kaltim yang sudah dipisahkan ke BUMD, tapi tak optimal pemanfataanya antara tanah di Puskib Balikpapan lebih kurang 3,8 hektar dan tanah di dalam kawasan ekonomi khusus Kariangau Balikpapan seluas 59,5 hektar.
Menurut Agus, kedua aset yang sangat potensial tersebut menghasilkan pendapatan bagi PT Kaltim MBS (Perseroda) jauh dari optimal. Tanah Puskib seluas 3,8 heltar kontribusinya nol. Sedangkan tanah di Kariangau, konstribusinya ke MBS maupun ke kas daerah masih kecil sebab, sebagian besar tanah yang ada belum dimanfaatkan.
“PT MBS sebagai BUMD yang sudah diserahkan (diberi kuasa) mengelola aset tersebut, perlu terbuka, apakah sanggup atau tidak mengoptimalkan aset tersebut jadi aset yang memberikan keuntungan ekonomis bagi perusda dan keuangan daerah,” tambahnya.
Kalau MBS merasa tidak sanggup mengoptimalkan pemanfaatan tanah Puskib jadi aset yang memberikan dampak ekonomi, lebih baik dikembalikan ke Pemprov Kaltim, sehingga tanah tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik, misalnya digunakan untuk lokasi pembangunan sekolah, ruang terbuka hijau, atau lainnya.
“Begitu pula dengan tanah di KEK Kariangau, masih luas yang belum dimanfaatkan, atau masih dalam kondisi (terlantar), padahal potensinya sangat besar. Jadi kerja sama dengan Pelindo perlu diriviu lagi,” sarannya.
“Kalau Pelindo tidak punya rencana apa-apa atas sisa tanah yang belum dimanfaatkan, maka lebih baik sisa tanah tersebut dikeluarkan dari perjanjian kerja sama dan Pemprov memikirkan pemanfaatannya dengan pihak lain,” lanjut Agus.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kaltim dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun 2024 yang dituangkan dalam LHP Nomor:22.B/LHP/XIX.SMD/5/2025 Tanggal 21 Mei 2025 yang diserahkan ke DPRD Kaltim 23 Mei 2025, menyebutkan, dari investasi Pemprov Kaltim di KEK Kariangau melalui PT MBS senilai Rp1,233 triliun, dari aset yang dikerjasamakan dengan PT Pelindo IV, tahun 2024 diperoleh pendapatan (sebelum diaudit) Rp15,502 miliar.
“Dari total luas tanah lebih kurang72,5 hektar, baru sekitar 13 hektar dimanfaatkan, sisanya 59,5 hektar belum dimanfaatkan,” kata BPK Perwakilan Kaltim.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: Aset Pemprov Kaltim