Ahmad Rosyidi Minta DPRD Memanggil Tim Pembebasan Tanah untuk Jalan Tol

AA
Anggota DPRD Kaltim, Ahmad Rosyidi. (Foto Intoniswan/NIAGA.ASIA)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Anggota DPRD Kaltim dari Partai Persatuan Pembangunan, Amad Rosyidi meminta DPRD Kaltim memanggil tim pembebasan tanah untuk jalan tol Balikpapan-Samarinda yang dibentuk Pemprov Kaltim memberikan penjelasan soal belum dibayarnya ganti rugi tanah masyarakat oleh Pemprov Kaltim.

Hal itu disampaikan Rosyidi setelah menginterupsi Rapat Paripurna DPRD Kaltim penyerahan LHP-BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan) RI sebelum ditutup oleh pimpinan sidang, Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun HS, Jumat pagi (24/5/2019).

Menurut Rosyidi, kegiatan pembebasan tanah untuk jalan tol sudah dimulai sejak tahun 2010, tapi hingga kini belum juga selesai-selesai, bahkan jalan sudah dibangun di lahan warga yang beluam sama sekali dibayar ganti ruginya. “Pengaduan masyarakat yang saya terima ada 2. Ada 2 warga tanahnya di segmen KM 13-Semboja belum dibayar ganti rugi, padahal jalan sudah dibangun,” ujarnya.

Dari itu Rosyidi yang tergabung di Fraksi PPP-NasDem ini, meinta kepada DPRD Kaltim melalui ketua DPRD agar memanggil PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan memberikan penjelasan kepada DPRD Kaltim soal berlarut-larutnya pembayaran ganti rugi tanah masyarakat untuk jalan tol. “Anggaran sudah disediakan, tapi mengapa hak masyarakat belum dibayarkan,” ujarnya.

Menanggapi insterupsi Rosyidi, pimpinan sidang yang juga Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun HS mengatakan, memperhatikan dan mencatat apa-apa yang disampaikan Rosyidi, kemudian dibahas terpisah nantinya. “Masalah pembebasan jalan tol, nanti kita bicarakan dalam rapat terpisah, hari ini agendanya penyerahan LHP BPK dari BPK Perwakilan Kaltim ke DPRD Kaltim,” kata Syahrun.

Rosyidi ketika diminta memberikan penjelasan tambahan seusai sidang kepada Niaga.Asia mengatakan, dua warga yang mengadu kepada dirinya adalah warga yang tinggal dan tanahnya dalam wilayah Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Tanah keduanya sudah dipakai untuk membangun jalan tol dan sudah jadi. “Tapi belum dibayar ganti ruginya.”

Saat keduanya melepas tanahnya untuk membangun jalan tol, kepada tim pembebasan tanah sudah ditunjukkan surat-surat penguasaan tanah, tim menyatakan pembayaran ganti rugi akan disusulkan. Tapi kemudian, tim pembebasan tanah tidak mau membayar ganti rugi kepada kedua warga tersebut dengan alasan, ada klaim dari pihak lain atas tanah yang sama dengan menggunakan surat-surat tanah menggunakan kop surat Pemerintah Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.

“Alasan tim pembebasan tanah belum membayarkan ganti rugi karena ada klaim seperti itu jelas menganggu. Bagaimana bisa tanahnya di Samboja, diklaim menggunakan surat-surat yang diterbitkan Pemerintah Kelurahan Lamaru,” kata Rosyidi.

Menurutnya, sepanjang proses pembebasan lahan untuk jalan tol, tidak ada transparasi antara tim/panitia pembebasan tanah dengan masyarakat yang tanahnya diambil untuk jalan tol, tidak ada penjelasan sama sekali kepada masyarakat akan klasifikasi tanah dan besaran ganti rugi per m2 yang diterimanya. “Ini akan saya tanyakan nanti,” kata Rosyidi. (001)