
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, tengah mempersiapkan rencana pemberian kompensasi bagi pelanggan Perumda Tirta Taka Nunukan pasca tidak lancarnya distribusi air bersih di pulau Sebatik
Hal tersebut disampaikan Analis kebijakan Bagian Ekonomi, Setda Nunukan, Adi Puspito, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul, Senin (13/4/2026)
“Kompensasinya belum kita tentukan apakah dalam bentuk pemotongan tagihan atau dalam bentuk lain,” kata Analis kebijakan Bagian Ekonomi, Setda Nunukan, Adi Puspito.
Pemberian kompensasi merupakan bentuk perhatian Bupati Nunukan atas protes dan permintaan masyarakat, terutama pelangganPerumda Tirta Taka di Sebatik. Untuk menentukan bentuk dan nilai kompensasi, Pemkab Nunukan dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi dengan mengundangan inspektorat, instansi terkait dan Perumda Tirta Taka Nunukan selaku operator distribusi air bersih.
“Agenda pembahasan kompensasi menunggu Direktur Perumda Tirta Taka Nunukan pulang menghadiri pertemuan di Jakarta,” ujar Andi.
Andi menerangkan, pemetaan kompensasi tidak serta merta bisa diputuskan Perumda Tirta Taka, tapi oleh pemerintah daerah selaku pemegang saham. Olehnya itu, perlu ada kesepakatan dua belah pihak dalam menentukan kompensasi yang nantinya diharapkan dapat memenuhi keinginan masyarakat yang merasa dirugikan atas tidak lancarnya layanan air bersih.
“Hasil rapat koordinasi kompensasi akan diajukan ke kepala daerah untuk dituangkan dalam surat keputusan Bupati Nunukan,” jelasnya.
Konsentrasi pemberian kompensasi awalnya difokuskan terhadap 3.500 pelanggan air bersih di Sebatik, akan diperluas ke Nunukan, karena sama-sama terdampak kemarau panjang.
Air dari intake Sei Bolong melayani pelanggan dari pemukiman penduduk di Jalan Persemaian Kecamatan Nunukan hingga pelanggan yang berada wilayah di Kecamatan Nunukan Selatan.
“Kami sudah persiapan rencana rapatnya, nanti kita tentukan bagian wilayah mana saja yang layak menerima kompensasi,” ungkap Andi.
Selain persoalan kompensasi, pemerintah akan membahas pula permintaan anggota DPRD Nunukan terkait penghapusan sementara waktu pembayaran abonemen oleh pelanggan pasca tidak lancarnya distribusi air.
Penarikan abonemen adalah hal wajib selama pelanggan masih tercatat sebagai pengguna kilometer air. Uang hasil pendapatan abonemen biasanya digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana layanan.
“Biaya abonemen itu tidak besar, tapi nanti kita sampaikan juga dalam rapat, nanti kita tentukan mana yang paling cocok,” tuturnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Air Bersih