Air Sungai Sebuluan Diduga Tercemar Limbah Pabrik CPO PT NSM

aaa
Diduga tercemar pabrik CPO PT NSM, air Sungai Sebuluan berubah warna menjadi kehitam-hitaman dan ikan mati.

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kepala Desa Sebuluan, Kecamatan Sembakung Atulai, Ramli meminta Pemerintah Kabupaten Nunukan melakukan pemeriksaan laboratoriumkarena diduganya telah tercemar limbah pabrik CPO milik  PT Nunukan Sawit Mas (NSM). “Kemungkinan limbah PT NSM bocor dan mengalir ke Sungai Sebuluan hingga mencemari sungai,” kata Ramli, Selasa (26/3/2019).

Menurut Kades, dugaan pencemaran sungai akibat limbah perusahaan bisa dilihat  kasat mata, dimana warna air berubah kehitam-hitaman, ikan-ikan mati, dan biota sungai yang mati mengambang ke permukaan sungai. Sekarang, air sungai juga mulai berminyak dan berbau busuk.

“Air sungai yang tercemar itu juga dipakai masyarakat untuk keperluan sehari-hari,  misalnya mandi dan rumah tangga. Warga juga memenuhi kebutuhan akan ikan dari sungai tersebut,” kata Rami.

Akibat tercemarnya sungai, warga desa yang berada persis di sekitar sungai menanggung kerugian, mereka tidak lagi bisa menggunakan air sungai, , bahkan untuk sekedar mandi, warga merasa takut jika berdampak pada kulit. Ada sekitar 56 kepala keluarga yang sangat bergantung dengan air sungai, karena keadaan air sungai tidak streril lagi, warga dan aparat desa mengajukan gugatan tuntutan kerugian kepada PT NSM. “Masyarakat  mengajukan tuntutan sebagai bentuk pertanggung jawaban PT. NSM,” bebernya.

Bersaman dengan kejadian tersebut, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara asal Sembakung Atulai,  Hermanus S.Sos meminta pihak managemen PT. NSM memperhatikan kondisi alam di sekitar kegiatan perusahaan.

Perusahaan NSM harus bertanggungjawab

Perusahaan juga harus mengganti kerugian yang dialami masyarakat desa Sebuluan maupun masyarakat sekitar sungai sebuluan, akibat pencemaran ini, masyarakat mulai kesulitan mencari air bersih untuk rumah tangga mereka. “PT. NSM harus mempertanggung jawabkan kelalaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Saya menduga, CPO tersebut tidak dijalankan standar Amdalnya,” tuturnya.

Selain mengganti rugi, Hermanus mendesak Pemkab Nunukan melalukan tes laboratorium air sungai, jika terbukti adanya pencemaran CPO, maka segera melakukan pemeriksaan dokumen dan kewajiban amdal pabrik. “Periksa Amdal CPO perusahaan, jangan sampai kerusakan berdampak luas dan merugikan kesehatan masyarakat desa,” ungkapnya. (002)