
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Adama, memberikan edukasi tentang pengelolaan sampah yang selama ini menjadi persoalan lingkungan, terutama di kawasan pasar dan pemukiman budidaya rumput laut.
“Sampah dapat bermanfaat dan bernilai guna apabila dikelola dengan baik. Sekarang tinggal dari kesadaran dan kemauan kita untuk mengelolanya,” kata Adama, Jumat 10 Oktober 2025.
Pengelolaan sampah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah, di mana sampah telah menjadi permasalahan. Namun demikian sejatinya sampah sendiri bisa memberikan manfaat secara ekonomis.
Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien.
“Pemanfaatan sampah bisa dimulai dari hal terkecil yakni sampah rumah tangga dijadikan pupuk tanaman. Kalau di rumah banyak botol air mineral, bisa dibuat kerajinan tangan,” ujar Adama.
Penjelasan tentang pengelolaan sampah ini disampaikan Adama saat menyosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah, yang dihadiri ratusan masyarakat dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan, Kamis 9 Oktober 2025.
Adama menerangkan, Perda Pengelolaan Sampah merupakan landasan hukum yang mengatur seluruh proses penanganan sampah, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengumpulan, hingga pemrosesan akhir.
Peraturan ini menjadi pedoman penting untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan, terutama bagi pelaku usaha yang menghasilkan limbah industri, wajib memperhatikan kesehatan lingkungan.
“Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat harus bersinergi dalam menerapkan pola hidup bersih dan sehat dengan menjaga lingkungan,” sebutnya.
Di kesempatan itu juga, Adama mengajak masyarakat mulai mengubah perilaku hidup dengan membiasakan diri memilah sampah organik dan anorganik, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta memanfaatkan kembali barang yang masih layak dipergunakan.
Adama juga mengajak masyarakat menciptakan peluang usaha kreatif berbahan sampah seperti mendaur ulang, pengomposan, dan pengelolaan berbasis komunitas, sehingga sampah menghasilkan finansial sekaligus membantu pemerintah menjaga kebersihan.
“Terutama di musim penghujan seperti ini, jangan menumpuk sampah dekat rumah. Kalau tidak ingin membuang ke TPS, bisa menimbun dalam tanah,” jelas Adama.
Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan, DLH Nunukan, Muhammad Irfan mengatakan, implementasi Perda Pengelolaan Sampah mengatur sanksi tegas bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan.
“Sanksinya bisa berupa teguran, denda, hingga penghentian kegiatan usaha jika terbukti melanggar aturan. Tujuannya bukan menakut-nakuti, tapi mendisiplinkan masyarakat,” jelas Irfan.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi | Advertorial
Tag: DPRD NunukanNunukanPengelolaan SampahSampah