AJI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis saat Aksi Munajat 212

aa

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Aliansi  Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam kekerasan terhadap sejumlah Jurnalis saat meliput Aksi Munajat 212, Kamis (21/2/2019) malam . AJI ingin ada penindakan terhadap oknum Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan kekerasan.

“Sejumlah jurnalis menjadi korban kekerasan, intimidasi, dan persekusi oleh massa dari laskar Front Pembela Islam (FPI),” kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani Amri, di Jakarta, Jumat 22 Februari 2019.

Asnil menyebut jurnalis CNN Indonesia, Detikcom, dan Suara.com menjadi korban kekerasan pada acara tersebut. Dia menilai tindakan laskar FPI yang menghapus rekaman video maupun foto kegiatan Aksi Munajat 212 perbuatan melawan hukum. “Mereka telah menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi,” kata Asnil.

Dia menjelaskan, saat itu beberapa orang membentak dan memaksa jurnalis menghapus gambar hasil peliputan. Kericuhan pun sempat terekam selama beberapa detik. “Massa kemudian menggiring wartawan dalam tenda VIP sendirian. Meski telah mengaku sebagai wartawan, mereka tetap tak peduli. Di sana, dia juga dipukul dan dicakar, selain dipaksa jongkok di tengah kepungan belasan orang,” kata Asnil.

Pada kesempatan itu massa meminta semua foto dan video di ponsel tersebut dihapus. Bahkan aplikasi WhatsApp juga turut dihapus, agar pemilik tak bisa berkomunikasi dengan orang lain. Usai kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Jakarta Pusat dan melakukan visum.

“Kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan massa FPI tidak hanya terjadi kali ini saja. Sebelumnya massa FPI pernah melakukan pemukulan terhadap jurnalis Tirto.id Reja Hidayat di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 30 November 2016 lalu,” jelas Asnil.

Selain mengecam FPI, AJI juga mendesak pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini. Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan. “Mendesak aparat kepolisian menangkap para pelaku dan diadili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera. Juga kasus-kasus sebelumnya juga harus diusut. Sehingga kasus serupa tak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.

Sumber: Medcom