Aji Yahfaridin: “Tanda Tangan di Surat Ukur Tanah Bukan Saya”

aa
Saksi dan terdakwa memeriksa tanda tangan di surat ukur tanah No 201. (Foto Ibnu Arifuddin/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Aji Yahfaridin seorang pensiunan Badan Pertanahan Nasiona (BPN) Kota Samarinda saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Achmad AR AMJ Bin Musa di kursi pesakitan PN Samarinda, Rabu (25/9/) sore, mengaku tidak pernah menanda tangani surat ukur tanah yang jadi perkara saat ini.

“Saya merasa keberatan, masalahnya bukan saya yang tandatangan. Saya tidak tahu,” ujar saksi Aji di  hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin R Yoes Hartyarso didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Edi Toto Purba.

Dalam sidang kemarin, JPU Yudhi Satrio Nugroho dari Kejaksaan Negeri Samarinda menghadirkan 2 orang saksi,  selain Aji Yahfaridin, juga dimintai keterangan Hernidian, Kasubsi Sengketa Konflik dan Perkara Kantor BPN Kota Samarinda.

Dalam keterangannya terkait tandatangan di dokumen surat ukur, saksi Aji mengaku tidak pernah bertanda tangan didalam dokumen gambar surat ukur atau akta Velk Werk 201, bahkan dia tidak pernah tahu tanahnya dimana dan pemohonnya siapa.

“Saudara tahu siapa yang tanda tangani ini,” tanya hakim Yoes kepada saksi.

“Tidak tahu yang mulia” jawab saksi.

Meski Majelis hakim kembali mengulangi pertanyaannya, saksi tetap mengatakan tidak tahu.

“ Tidak tahu pak, tandatangannya mirip,” ujar saksi.

Saksi kemudian diminta Majelis untuk maju kedepan seraya menunjukkan tandatangan tersebut. Namun, Kembali saksi mengaku bukan tandatangannya.

Atas keterangan saksi ini,  terdakwa Achmad AR yang diminta Majelis hakim menanggapi keterangan  saksi tersebut dengan spontan membantahnya.

“Tidak benar itu yang mulia,” kata Achmad.

“Apanya yang tidak benar ,” tanya Yoes kembali.

“Nanti saksi saya yang jawab itu,” kata Achmad.

Kendati telah dibantah oleh terdakwa , saksi tetap pada keterangannya.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. Setelah itu, terdakwa akan menghadirkan saksi meringankan.(007)

#