Akhir Tahun 2020, Polres Nunukan Musnahkan Shabu 4,2 Kilogram dan Miras 1638 Botol

Pemusnahan shabu dan miras di Polres Nunukan (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-memasuki akhir tahun 2020, Polres Nunukan memusnahkan barang bukti tindak kejahatan narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 4,218,23 gram (4,2 kilogram) dan minuman keras (Miras) sebanyak 1.638 botol.

Pemusnahan shabu dan miras digelar dilapangan apel Mapolres Nunukan, Kamis (31/12/2020) dihadiri Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, Kasdim 0911/NNK, Mayor Inf. Biringallo, Kasat Pol PP Pemkab Nunukan, Abdul Kadir, Kepala BNNK Kabupaten Nunukan, Kompol Sunarto, Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Luigi Simanungkalit, perwakilan Pengadilan Negeri Nunukan.

Dalam laporannya, Kapolres Nunukan menyebutkan, baran bukti kejahatan miras adakah hasil razia Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Nunukan dibeberapa lokasi Tempat Hiburan Malam (THH) dan penjual eceran.

“Miras ini hasil razia personil Polres Nunukan menjelang tahun baru 2020. Langkah ini sebagai antisipasi adanya gangguan Kamtibmas dipergantian tahun,” katanya.

Pemusnahan miras dilakukan dengan menghancurkan botol-botol menggunakan alat berat bomak, sedangan narkotika shabu dilarutkan dalam baskom berisi air, selanjutnya semua sisa barang bukti dibuang.

Kapolres menambahkan, razia penyitaan miras disejumlah THM diharapkan dapat mengurangi gangguan Kamtibmas diwilayah Kabupaten Nunukan, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang merayakan malam tahun baru secara sederhana.

“Perayaan malam tahun baru kali ini tidak diperkenankan menggelar hiburan ataupun membuat perkumpulan massa dalam jumlah besar,” tuturnya.

Khusus untuk peredaran narkotika di Kabupaten Nunukan, Syaiful memerintahkan kepada personel Polres Nunukan untuk bertindak tegas, jika ditemukan bandar atau pengedar tertangkap tangan dan berusaha melawan, silahkan tembak ditempat.

“Kita sudah lelah memerangi peredaran narkoba, selalu masuk melintas di Pulau Nunukan Sebatik. Makanya, saya perintahkan ke anggota untuk tembak ditempat,” bebernya.

Diwaktu bersamaan, Polres Nunukan menyampaikan hasil kinerja Satresnarkoba selama tahun 2020, yang berhasil mengamankan 30.293,6 gram shabu dengan jumlah perkara 161 dengan rincian, laki-laki 147 orang dan perempuan 14 orang.

Jumlah hasil penyitaan barang bukti shabu tahun 2020 lebih kecil dibandingkan tahun 2019 sebanyak 58.761,7 gram dengan rincian, laki-laki 106 orang dan perempuan 15 orang, total 121 orang tersangka.

“Jumlah barang bukti shabu tahun 2020 lebih sedikit dibandingkan tahun 2019, tapi untuk jumlah perkara tahun 2020 lebih banyak,” terangnya. (002)

Tag: