Akibat Penambangan Pasir Laut,  Garis Pantai Pulau Sebatik Bergeser 60 Meter

Wakil Ketua I DPRD Nunukan H. Saleh memimpin RDP terkait  penambangan pasir laut secara ilegal  di Sebatik.  (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka menyikapi kerusakan pesisir pantai Pulau Sebatik, akibat penambangan pasir laut secara ilegal, Selasa (07/08/2021).

Wakil Ketua I DPRD Nunukan H. Saleh mengatakan, pertemuan RDP dilaksanakan atas permintaan Aliansi Pemuda Sebatik dan mahasiswa yang prihatin melihat  semakin rusaknya lingkungan, karena Pemkab Nunukan melakukan pembiaran bertahun-tahun.

“Kondisi saat ini, garis pantai sudah bergeser 60 meter, masuk ke daratan. Banyak rumah warga amblas ke laut. Penambangan pasir lau secara ilegal sudah ada sejak tahun 2008, tahun 2012 dibahas dalam RDP, tahun  2018 kembali dibahas persoalan ini,” kata Saleh.

Penambangan pasir laut menimbulkan abrasi pada bibir pantai Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

Karena persoalan tidak kunjung terselesaikan dan dampaknya pesisir pantai rusak, daratan semakin berkurang, tapi laut semakin masuk ke daratan,  warga kembali bereaksi dan meminta DPRD dan Pemkab Nunukan bertindak tegas melarang penambangan pasir laut.

Saleh menerangkan, kegiatan penambangan pasir di laut dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2007 dan direvisi dengan UU Nomor 1 tahun 2014. Pada Pasal 35 ayat 1  dikatakan;  dilarang penambangan pasir di wilayah yang apabila secara teknis, ekologi, sosial dan atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran atau merugikan masyarakat”.

“Kalau bicara kerusakan akibat penambangan pasir laut secara ilegal  sudah jelas. Bibir patai terkikis dan masyarakat dirugikan, karena rumahnya amblas ke laut,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan H. Rustam menegaskan, aktivitas penambangan pasir laut di Pulau Sebatik, ilegal. Tak ada satupun yang berizin. Lembaga yang berwenang  menghentikan penambangan pasir laut itu adalah lembaga penegak hukum.

“Abrasi bibir pantai Sei Manurung, Tanjung Aru dan wilayah lainnya di Kecamatan Sebatik, semakin tahun terus bertambah luas,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: