Akmal Malik Bukan Lagi Pj Gubernur Kaltim

Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Akmal Malik kini tidak lagi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim setelah jabatan itu berakhir 2 Oktober 2024 lalu. Sementara ini, Sri Wahyuni merangkap Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kaltim.

Jabatan Plh yang diemban Sri Wahyuni sampai Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan SK penetapan Pj Gubernur Kaltim berikutnya.

Perpanjangan Provinsi Kaltim dipimpin oleh Pj Gubernur akan berlangsung hingga Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih hasil Pilkada 27 November 2024 mendatang.

Sri Wahyuni yang juga saat ini Sekretaris Daerah Kaltim menerangkan, tugas dia sebagai Plh Gubernur Kaltim sampai dengan terbitnya SK Mendagri pada Senin 7 Oktober 2024 lusa.

“Sementara saya dapat mandat jadi Plh Gubernur sampai ditetapkan SK. Kita tunggu besok Senin,” kata Sri Wahyuni ditemui GOR Kadrie Oening (GKO) Sempaja, Samarinda, Sabtu 5 Oktober 2024.

Menurut Sri, jabatan Plh ini hanya ditetapkan sementara waktu agar tidak terjadi kekosongan pemimpin di Pemprov Kaltim, sampai dengan keluarnya SK perpanjangan Pj Gubernur Kaltim yang baru.

“Plh ini hanya agar tidak terjadi kekosongan,” sebut Sri Wahyuni.

Sebelumnya, DPRD Kaltim telah mengusulkan dua nama calon Pj Gubernur Kaltim, Sri Wahyuni dan Akmal Malik ke Kemendagri, hasil dari kesepakatan bersama fraksi-fraksi di DPRD Kaltim.

“Berdasarkan hasil rapat tersebut, maka diumumkan usulan nama-nama yang dipilih menjadi Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik dan Sri Wahyuni,” kata Hasanuddin ditemui di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa 17 September 2024.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: