Aktivitas Kapal LCT di Dermaga Tradisional Kandang Babi dan Sianak Kembali Dibuka

Rapat Dengat Pendapat (RDP) DPRD Nunukan bersama Kantor Unit Pelaksana Pelabuhan (UPP) kelas III Sungai Nyamuk, Kamis (12/2/2026) menyepakati dibukanya kembali aktivitas kapal LCT (Landing Craft Tank atau Landing Craft Transport) bermuatan truk barang di dermaga tradisional Kandang Babi Nunukan dan dermaga Sianak Sebatik. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Rapat Dengat Pendapat (RDP) DPRD Nunukan bersama Kantor Unit Pelaksana Pelabuhan (UPP) kelas III Sungai Nyamuk, menyepakati dibukanya kembali pelayaran kapal LCT (Landing Craft Tank atau Landing Craft Transport) bermuatan truk barang di dermaga tradisional Kandang Babi Nunukan dan dermaga Sianak Sebatik.

“Tadi di akhir RDP sudah disepakati bersama pelayaran laut di dermaga tradisional dari Nunukan ke Sebatik kembali dibuka,” kata Muhammad Mansur pada Niaga.Asia, Kamis (12/02/2026).

Kesekatan tersebut diambil sebagai tindakan cepat mengatasi kelangkaan kebutuhan masyarakat sehubungan tidak beroperasinya dermaga tradisional yang digunakan truk bermuatan sembako maupun material bangunan sejak 9 Februari 2026.

Selain membuat kesepakatan, DPRD bersama pemerintah daerah, TNI-Polri, Kejaksaan Negeri, dan UPP kelas III Sungai Nyamuk, dalam waktu dekat akan duduk bersama membahas regulasi dan hal-hal perlu diambil guna kelancaran transportasi laut.

“Dibukanya pelayaran ini hanya bersifat kebijakan sementara dengan alasan kebutuhan mendesak masyarakat yang perlu disegerakan,” sebutnya.

Mansur menerangkan dermaga tradisional kandang babi maupun dermaga Sianak Sebatik masih dalam proses perizinan di Kemenhub guna mendapatkan izin terminal khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri.

Untuk diketahui, pengurusan Tersus sangat panjang melibatkan 5 kementerian, sehingga waktu pengajuan dokumen hingga terbitnya izin operasional memakan waktu 5 sampai 6 tahun.

“Tadi kita sudah dengar pengakuan haji Suardi, pemilik Tersus Bumi Sarana Perbatasan (BSP) di Jalan Lingkar Tanjung Batu, izin Tersusnya terbit setelah 5 tahun pengajuan,” ujarnya.

Atas panjangnya proses izin Tersus, DPRD meminta kepala UPP kelas III Sungai Nyamuk, Saharuddin, memberikan kebijakan waktu untuk tetap mengizinkan kegiatan pelayanan di dua Tersus tersebut.

Selain itu, pemohon  izin Tersus juga diminta untuk melaporkan perkembangan permohonannya ke pihak KSOP Nunukan dan UPP Kelas III Sungai Nyamuk sebagai bentuk tanggung jawab.

“Dalam waktu dekat kita duduk bersama membahas ini. Intinya, aturan boleh berjalan dengan tetap memperhatikan kemaslahatan masyarakat banyak,” terangnya.

Terpisah, anggota DPRD Nunukan Saddam Hussein dalam keteranganya menyatakan, kebijaksanaan dan perhatian aparat pemerintah diperlukan disaat masa kritis menyangkut kebutuhan mendesak.

“Perlu diketahui, Nunukan ini dibangun dari hal yang ilegal, kita bertahan pada kearifan lokal dan secara perlahan menuju kepatuhan hukum,” bebernya.

Tidak satupun masyarakat ingin melakukan kegiatan ilegal, namun ada keterbatasan dalam pengurusan perizinan yang prosesnya sangat panjang, begitu pula dalam pengurusan dermaga Tersus melibatkan 5 kementerian.

Harapan masyarakat memanfaatkan kapal Ferry Sei Jepun sebagai angkutan kendaraan truk nyatanya tidak maksimal. Persoalan dan kendala seperti ini harus dipahami dengan tidak tangan besi menerapkan aturan.

“Saya paham sampai kapan kita ilegal begini, kami juga ingin bekerja resmi, tapi semua ada prosesnya, biarlah kebijakan tetap ada ditengah upaya pengusaha memenuhi aturan,” tutupnya.

Tanggapan Polres dan Kejari

Perwakilan Polres Nunukan, Ipda Pangeran, mengapresiasi para supir truk yang memilih menyelesaikan masalah dengan cara elegan datang menyuarakan hatinya lewat Rapat Dengar Pendapat di DPRD Nunukan.

Menimbang urgensi dan potensi gejolak di masyarakat, Polres Nunukan akan menyampaikan hasil RDP ini pimpinan atas, dan mengembalikan keputusan kepada UPP Kelas III Sungai Nyamuk dalam mengambil keputusan,

“Kami sudah pantau di lapangan, terhentinya truk masuk ke Sebatik menimbulkan kelangkaan beberapa jenis barang, masalah ini tentunya jadi perhatian serius Polri,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan Kejari Nunukan, Jaksa Aprianto Sihaloho, mengingatkan ada dua hal yang penting dalam hukum yakni, pertama hati nurani tidak ada dalam buku hukum manapun karena hati nurani ada pada diri masing masing.

Dan kedua, hukum memiliki tiga tujuan. pertama kepastian hukum, kedua keadilan hukum dan ketiga kemanfaatan hukum.

‘’Ketika ada kebijakan, paling penting memperhatikan kemanfaatan untuk masyarakat itu sendiri,” ingatnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: