Aktivitas Tambang Ilegal Merusak Lingkungan dan Merugikan Masyarakat

Tambang batubara ilegal di Kabupaten Tapin dan Kabupaten Tanah Laut. (Foto Tribratanews.Polri).

TAPIN.NIAGA.ASIA – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berkomitmen untuk menangani aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, merugikan masyarakat dan negara. Karena dampak negatif dari aktivitas ilegal itu turut dirasakan oleh para pemegang izin.

“Terkait pertambangan, semua penambang ilegal akan kita luruskan. Jika masih ada penambangan ilegal yang beroperasi, akan kita tutup,” tegas Kapolda Kalsel Irjen. Pol. Andi Rian Ryacudu Djajadi, saat kunjungan di Kabupaten Tapin, Jumat (18/11/22).

Kapolda Kalsel menjelaskan, di wilayah Kalsel di dominasi sektor pertambangan batubara. Terbaru yang menjadi sorotan di antaranya dugaan aktivitas penambangan liar yang merambah hutan di Hulu Sungai Tengah dan merusak jalan nasional di Tanah Bumbu.

“Dampak negatif dari aktivitas ilegal itu turut dirasakan oleh para pemegang izin, seperti PT Antang Gunung Meratus (AGM) selaku pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang memiliki luasan lahan mencakup Tapin, Banjar dan Hulu Sungai Selatan,” tutupnya.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: