Akun Medsos Polresta Samarinda Diretas Hacker

aa
Ipda Polisi Danovan

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Jajaran Kepolisian Kota Samarinda dikejutkan dengan ulah seorang peretas (hacker) yang telah mendapatkan akses ke sistem media sosial (facebook) milik Polresta Samarinda sekitar pukul 15.00 wita, Selasa (27/11/2018) kemarin. Dalam akun tersebut, hacker berhasil memposting berita bermuatan kegiatan reuni gerakan 212 di laman Facebook Polresta Samarinda.

Atas hal ini Kapolresta Samarinda Kombespol Vendra Rivianto melalui Kasubag Humas Polresta Samarinda, Ipda Danovan menerangkan jika kasus tersebut kini tengah di tangani oleh Tim Tindak Pidana Siber Polresta Samarinda untuk di tindaklanjuti.  Apa pun yang menjadi motif dan tujuan dari pelaku harus di kenakan sanksi sesuai dengan Undang- Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berlaku saat ini.

“Kemarin pada (Selasa 27/11/2018), tepatnya pukul 15.00 wita, akun kami telah dimanfaatkan oleh oknum masyarakat. Terkait dengan pelaksanaan kegiatan apel akbar gerakan 212. Dari hal tersebut kami berupaya untuk melakukan pembenahan kembali terhadap akun tersebut dengan mengganti simbol dari pada kode akun kami. Yang tadinya ada logo humas kini kami ganti dengan logo Polresta Samarinda,” terang Danovan, Rabu (28/11/2018) siang seperti dilansir, Kaltimnews.com.

Lebih jauh Danovan menyebut, jika hingga sekarang pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap oknum tersebut. “Kami akan melakukan penyelidikan terhadap oknum  masyarakat ini. Dengan maksud dan tujuan apa yang bersangkutan menggunakan akun kami. Mudah – mudahan dalam waktu dekat tim siber dapat menemukan oknum tersebut.” terangnya.

“Sudah kami pelajari terkait informasi yang disampaikan oknum tersebut menggunakan akun kami. Sejauh ini tidak ada. Hanya sebatas pelaksanaan kegiatan 212. Tidak ada kegiatan yang menyangkut masalah pemilu atau berita palsu dan ujaran kebencian. Namun tetap oknum tersebut akan di kenakan sanksi sesuai UU ITE yang berlaku. Jika terbukti melanggar, karena telah meretas akun milik Polresta Samarinda,”  ujarnya.

Kendati demikian, dirinya mengimbau kepada yang bersangkutan agar dapat segera menyerahkan diri ke Polresta Samarinda agar dapat di proses lebih lanjut. Sekedar diketahui, Sesuai UU ITE nomor .11 tahun 2008 pasal 28 ayat 1, penyebar berita – berita yang menimbulkan  kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan ditengah masyarakat. Akan dikenakan hukuman penjara, maksimal 6 tahun dengan denda Rp1miliar  (*)