Alasan Pematangan Lahan jadi Modus Operandi Penambang Batubara Liar di Samarinda

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jumat (12/3). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kurang dari sepekan, polisi menetapkan dua tersangka penambang batubara liar di areal makam Covid-19 Samarinda, Abbas (44) dan Hadi Suprapto (39). Modus operandinya adalah pematangan lahan.

Kepolisian menegaskan, penindakan baru dilakukan setelah adanya kegiatan penambangan dan produksi batubara, di lokasi yang ditengarai sebagai penambangan liar.

“Modusnya, pematangan lahan. Jadi, ketika sudah produksi, itu pelaku tidak bisa mengelak lagi,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah, di kantornya, Jumat (12/3).

Berita terkait :

Polisi Tetapkan Tersangka Penambang Batubara Liar Areal Makam Covid-19 Samarinda

 

Aktivitas tambang batubara liar yang terjadi di areal pemakaman Serayu, yang terdiri dari pemakaman Covid-19 dan Tionghoa, memang tidak terbantahkan lagi.

“Alat berat tepat di atas batubara itu. Kita amankan operator, kita periksa, dapatlah dua nama tersangka itu. Keduanya kita panggil ke lokasi tambang, kita amankan hari Selasa (9/3) itu,” ujar Yuliansyah.

Yuliansyah menyatakan, polisi tidak menutup mata soal adanya dugaa tambang ilegal lain, di kota Samarinda. “Titik lokasi lainnya, tetap kita lidik (selidiki). Setelah kasus ini, kami turun lagi mengecek ke lapangan,” tambah Yuliansyah.

Areal makam Covid-19 di Serayu yang dikepung areal tambang batubara (foto : Niaga Asia)

“Umumnya memang, tambang ilegal ini awalnya modus pematangan lahan. Ketemu batubara, kemudian digali untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Yuliansyah menggarisbawahi.

Masih ditegaskan Yuliansyah, dia memberikan peringatan keras penambang ilegal di Samarinda, agar tidak bermain-main urusan tambang tanpa izin. “Berani (menambang) ilegal, apalagi lokasinya dekat fasilitas umum, pasti kita tindak,” pungkasnya.

Dari informasi diperoleh Niaga Asia, kedua penambang Abbas adalah warga Jalan DI Panjaitan, dan Hadi Suprapto tercatat sebagai warga Rawa Makmur di Palaran. Keduanya mengaku, menambang batubara di atas lahan pribadi. (006)

Tag: