Ini Alasan PNS Puskesmas di Berau Palsukan Hasil Tes Antigen

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning (kiri) saat berbincang bersama salah satu tersangka pemalsu rapid antigen (Foto : istimewa)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA – EP (37), PNS Puskesmas di Berau, Kalimantan Timur, meringkuk di penjara usai dibekuk polisi Minggu (25/4). Kasusnya pemalsuan hasil uji cepat antigen. EP meringkuk di penjara bersama 3 orang lainnya.

EP mematok Rp 300 ribu per lembar berisi keterangan hasil negatif Covid-19 dari uji cepat antigen. Tentu saja, surat itu keluar tanpa melalui prosedur pengambilan sampel hingga pemeriksaan laboratorium.

“Dia keluarkan surat itu karena dia tahu (format surat hasil antigen) dan dia ketik,” kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, dalam penjelasannya di Mapolres Berau.

Dari penjelasan EP kepada penyidik, mengaku baru-baru saja menjadikan surat hasil uji cepat antigen sebagai ladang bisnis. Namun demikian, polisi tentu mengecek lebih jauh rekam jejak di CPU komputer EP.

“Dari CPU-nya kan ketahuan mulai kapan cetaknya. Pengakuan dia sedikitnya 10 lembar surat yang sudah dia keluarkan,” ujar Edy.

Berita terkait :

Empat Tersangka Pemalsu Rapid Antigen di Berau, Salah Satunya PNS Puskesmas

Lantas, apa sebenarnya motif EP nekat memalsukan surat uji cepat antigen itu? “Dari alasan yang dia (EP) sampaikan untuk menambah pendapatan,” sebut Edy.

Masih dalam kesempatan itu, terungkap pihak yang melaporkan dalam kasus itu ke kepolisian adalah seorang dokter di Tanjung Redeb. Dia tidak terima setelah nama kliniknya dicatut oleh pelaku EP, petugas Puskesmas itu.

EP ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 subsider pasal 268 KUHP ayat 1 tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman 6 tahun penjara.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: