Alasan Rahasia Negara, Karantina Sebatik Sembunyikan Identitas Pemilik 20 Koli Kepiting

Dua speedboat Tarakan yang tiba di Sei Nyamuk bermuatan 20 koli kepiting bakau (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Menolak menyebutkan identitas pemilik 20 koli kepiting yang diamankannya, tapi Kantor Karantina Ikan Sebatik membenarkan melakukan pemeriksaan dua speedboat Dwi Putra 08: 4 GT dan speedboat Netral 99 : 2 GT dari Tarakan menuju Sei Nyamuk, Sebatik, Selasa (31/3/2020).

“Saya tidak bisa bilang nama pemilik atau penampung di Sebatik, itu data rahasia negara,” kata Penanggung jawab UPTD Kantor Karantina Ikan Sebatik, Yusuf  pada Niaga.Asia, Rabu (1/4/2020).

berita terkait:

PSDKP Sebatik Periksa Speedboat Tarakan Bermuatan 20 Koli Kepiting

Dengan alasan rahasia negara, Yusuf juga tidak bersedia menyebutkan jenis muatan kedua speedboat dan jumlah muatan. Data baru akan diberikan, lanjut Yusuf,  apabila pemohon datang ke kantor meminta  sesuai prosedur yang berlaku di  kantornya.

Meski demikian, Yusuf  mengaku telah menerbitkan dokumen pelepasan untuk diambil dan dikelola pemilik jasa atas dasar, dokumen Hel Sertifikat yang diterbitkan Karantina Tarakan.

“Barang sudah kita periksa, karena muatan speedboat dilengkapi sertifikat kesehatan (HC), kami berkewajiban menerbitkan surat pelepasan kepada pemilik jasa,” ucapnya.

Yusuf menjelaskan, selain menerbitkan dokumen pelepasan, kewenangan  Karantina Sebatik hanya sebatas melakukan pengecekan dipintu masuk, selanjutnya menjadi tanggung jawab pemilik barang dan petugas lain.

Sesuai keterangan pemilik jasa, speedboat dan muatannya dikirim dari Tarakan ke Sei Nyamuk atas pesanan warga Sebatik, rencananya barang itu dipasarkan atau diperdagangkan di  Sebatik.

“Keluar dari pintu Karantina bukan tanggung jawab kami lagi, terserah pemilik jasa mengelola barangnya,”ungkapnya.

Sementara itu Kepala Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Sebatik Iswadi Rahman dalam keterangannya kepada Niaga.Asia mengatakan, kedua speedboat asal Tarakan yang tiba di Sei Nyamuk bermuatan kepiting bakau atas pesananan warga Sebatik benama Hj Emi.

“Kamarin sudah kita lakukan pemeriksan melibatkan Karantina, PSDKP, Syahbandar, Posal Sei Panjang,” terangnya.

Dari hasil pengawasan, speedboat Dwi Putra 08 mesin 4 GT bermuatan kepiting bakau 12 koli dan speedboat Netral 99 mesin 2 GT bermuatan kepiting bakau 8 koli, kedua muatan kapal dilengkapi dokumen Karantina Tarakan.

Kepiting yang dikemas dalam box styrofoam packing dengan berat sekitar 20 koli sebagian masih ada digudang SKPT dan sebagian lagi diambil pemiliknya untuk dijual di pasar lokal Sebatik.

“Sebagian kepiting sudah dijual di pasar Sebatik, kami juga pantau jangan sampai dibawa ke Tawau,” ujarnya.

Iswadi menerangkan, tiap box styrofoam packing berukuran besar bisanya berisi 40 sampai 50 kilo, jika total kepiting sebanyak 20 koli, maka diperkirakan jumah kepiting sebanyak 2.250 ekor.

Kemudian, soal harga, pasar lokal Sebatik biasanya mematok harga kepiting sekitar Rp30.000 perkilo, sedangkan harga di luar negeri, Tawau Malaysia berkisar antara Rp70.000 sampai Rp150.00 perkilo.

“Harga pasar lokal rendah, makanya banyak pengusaha kepiting Tarakan dan Sebatik di jual ke Tawau, Malaysia,” pungkasnya. (002)

Tag: