Alasan Usia, Tersangka Kasus Suap Anggota DPRD Kaltim Tidak Ditahan

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa saat ditemui di ruangannya. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Polisi telah menetapkan EW (69), mantan wakil ketua komisi IV DPRD Kaltim, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp100 juta. Polisi tidak melakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan.

“Kita tidak lakukan penahanan (EW), karena pertimbangan kesehatan bersangkutan, dan usianya,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa ditemui Niaga Asia.

Damus menerangkan, uang Rp100 juta sebagai fee yang diterima EW, merupakan kesepakatan EW dan tersangka dugaan korupsi dana hibah lembaga pendidikan, Eko Sukasno.

“Jadi memang, lembaga pendidikan itu mengajukan Rp500 juta untuk kegiatan keterampilan di lembaga itu, dan diduga kegiatan fiktif. Uang Rp 100 juta itu sebagai fee, karena usulan itu lolos,” ujar Damus.

“Uang Rp 100 juta itu ditransfer 2 kali kepada tersangka EW. Masing-masing Rp10 juta dan Rp90 juta di bulan Januari 2014 lalu. Tersangka sudah melakukan pengembalian Rp100 juta itu,” tambah Damus.

Untuk diketahui, kasus itu telah menyeret Eko Sukasno, bos dari LPK, lantaran diduga kegiatan LPK di 2013 lalu. Berkas kasus dilimpahkan ke Kejari Samarinda pada 5 November 2019 lalu. Namun karena sakit, Eko meninggal dalam statusnya sebagai tahanan Kejari dua hari kemudian.

Polisi mengembangkan kasus itu, setelah BPKP Provinsi Kaltim menemukan kerugian negara sekitar Rp400 juta. Dimana, Rp100 juta diantaranya mengalir ke EW. Sehingga EW, ditetapkan sebagai tersangka Senin (3/2) lalu.

EW sendiri, dijerat dengan pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana ditambah dan dirubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberian Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Pejabat Negara, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (006)

Tag: