Alphad Syarif dalam Pusaran Perkara Tanah

AA
Tanah yang pernah menjadi objek sengketa di Jalan KH Wahid Hasyim I Samarinda yang “menyerempet” Alphad Syarif. (NIAGA.ASIA)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Masalah yang membelit Ketua DPRD Samarinda, Alphad Syarif yang kini perkaranya dalam proses pemberkasan di Mabes Polri, terkait erat keberadaannya dalam pusaran perkara tanah  seluas kurang lebih 11.250 M2 di Jalan KH Wahid Hasyim I, Kelurahan Sempaja  Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

“Dalam perkara tanah itu, tersangka AS menjanjikan kepada pihak tergugatI akan dimenangkan di tingkat kasasi, tapi ternyatata kalah. Tergugat  sudah menyerahkan sejumlah uang,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto kepada media di Jakarta. “Tersangka disangka melanggar Pasal 378 dan 372 KUHPidana,” ujarnya.

Mabes Polri Konfirmasi Penangkapan Ketua DPRD Samarinda

Alphad Syarif: Tidak Ada Penangkapan karena Saya dalam Proses Berdamai

LSR Pertanyakan SPDP Polda Kaltim untuk Oknum Anggota DPRD Samarinda

Berdasarkan dokumen perkara tanah yang dimaksud, yang diperoleh Niaga.Asia, perkara tanah itu tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan Nomor Perkara:53/Pdt.G/2013/PN Smd. Pihak penggugat dalam perkara tanah yang berbatasan dengan SPBU dan bagian depannya dengan Jalan KH Wahid Hasyim I (seberang Kantor Cabang Pembantu BCA Samarinda), dan bagian belakang dengan TVRI dan warga, adalah Maskuni, BA.

Sedangkan pihak tergugat, Tergugat I adalah Maiyah, Tergugat II ahli waris almarhum Lukman Hafidz yang terdiri dari Mirwati, Reva Rachman Dani Hafidz, M Zahedi, dan M Daury. Sedangkan Tergugat III adalah H Ichwanuttaqwa alias H Iwan dan Tergugat IV adalah Wahab.

Majeslis hakim PN Samarinda yang memeriksa dan memutus perkara tanah itu terdiri dari ketua majelis hakim I Gede Suarsana dengan hakim anggota terdiri dari Prancis Sinaga dan Moch Hasim. Dalam putusan yaang dibacakan tanggal 26 Mei 2014, majelis hakim menolak gugatan penggugat, Maskuni dan menyatakan tanah yang menjadi objek perkara sah milik tergugat.

Perkara tanah tersebut tidak inchracht di PN Samarinda, tapi pihak penggugat yang kalah melakukan upaya hukum banding hingga kasasi di Mahkamah Agung. Di pengadilan tingkat kasasi (MA), penggugat dinyatakan menang dan  tanah tersebut sah milik penggugat Maskuni.

Maskuni menggugat tanah yang sudah dibelinya dari Maiyah (Tergugat I)  seharga Rp9.000.000,oo yang ditulis sebagai ganti rugi dengan bukti pembayaran kwitansi yang ditanda tangani Maiyah tanggal 2 Januari 1981. Tapi dalam perjalanan waktu, tanah tersebut dijual lagi oleh Maiyah kepada tergugat  II, III, dan IV.

Dalam komunikasi dengan Alphad Syarif,  Kamis (11/10/2018), kepada Niaga.Asia memang menyebutkan ada masalah perdata dengan Mirwati (yang dalam perkara disebut ahli waris Tergugat II) dan dalam proses melakukan perdamain. “Saya sedangkan dalam proses melakukan perdamaian, menyelesaikan permasalahan dengan kekeluargaan,” katanya.

Tentang upaya hukum dan pembelaan diri yang dilakukan Alphad Syarif dalam perkara yang membelit dirinya itu, ketika ditanya Niaga.Asia melalui pesan WhatsApp hari Jumat siang (12/10/2018), Alphad Syarif belum menjelaskan nama pengacara yang akan mendampinginya dan akan memberikan keterangan.

Berdasarkan pantuan Niaga.Asia di lokasi tanah yang pernah menjadi objek sengketa tersebut kini terpasang spanduk ukuran lebih kurang 1 M2 pemberitahuan untuk dijual dan kepada peminat dapat menghubungi Joseph dilengkapi dengan nomor telepon yang bisa dihubungi. (001)