AMPP Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir Minta Kejati Lindungi Aset SMAN 10

Perwakilan dari AMPP Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir, terdiri dari Haji Ali, Harsono, dan Muhammad Ishak menyerahkan daftar aset SMAN 10 Samarinda  kepada Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto untuk dilindungi Kejati Kaltim dari Yayasan Melati Samarinda. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP) Kecamatan Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir minta Kejaksaan Tinggi Kaltim melindungi aset negara (Pemprov Kaltim) berupa tanah dan bangunan yang ada di Kampus A SMAN 10 Samarinda di Sungai Keledang, Samarinda Seberang.

Aset yang dilaporkan AMPP itu terkait dengan penguasaan tanah secara sepihak oleh YMS lebih kurang seluas 12,2 hektar di Jalan HM Rifaddin, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang yang semula dikenal dengan SMAN 10 Samarinda dan sejumlah bangunan gedung ayang ada di atas lahan tersebut, yang dibangun menggunakan APBD Kaltim, dengan penanggungjawab pembangunan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kaltim maupun YMS.

“Kami minta Kejati melindungi aset milik negara (Pemprov Kaltim) itu yang diduga akan dialihkan pengelolaannya oleh Gubernur Kaltim ke Yayasan Melati, hanya dengan dasar disposisi gubernur,” kata Haji Ali bersama rekannya, Harsono, dan Muhammad Ishak pada Niaga.Asia, usai menyerahkan permintaan tertulis yang diterimakan Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Kamis (8/7/2021).

AMPP Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir menuntut Kejati Kaltim mengusut hingga tuntas dugaan mark-up biaya pembangunan sejumlah gedung oleh Yayasan Melati di kampus SMAN 10 Samarinda. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

“Selain itu kami juga minta Kejati mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait aset milik negara (Pemprov Kaltim) yang dikuasai sepihak oleh Yayasan Melati Samarinda (YMS), serta pembangunan sejumlah gedung di atas lahan tersebut oleh YMS dari dana hibah Pemprov Kaltim yang jumlahnya bermiliar-miliar,” ujar Harsono dan Ishak menambahkan.

Menurut Ishak, karena adanya disposisi gubernur yang kemudian digunakan YMS menekan kepala SMAN 10 untuk segera pindah, hal itu telah menyebabkan, terganggunya proses belajar-mengajar di SMAN 10, merugikan masyarakat Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir, sera orang tua siswa/siswi SMAN 10.

“Negara dalam hal ini Pemprov Kaltim juga berpotensi dirugikan apabila tanah dan bangunan di SMAN 10 itu, kepemilikannya atau dipinjampakaikan lagi ke pihak lain,” kata Ishak.

Ketiga koordinator aksi damai bela SMAN 10 ini juga minta Kejati Kaltim mempertanyakan ke Gubernur Kaltim terkait alasan memindahkan SMAN 10 dari Sungai Keledang ke Sempaja Selatan dan memberikan lagi hak pinjampakai tanah seluas 12,2 hektar ke YMS.

Sebagaimana diberitakan Niaga.Asia sebelumnya, Minggu (20/6/2021), menanganggi berbagai aduan terhadap Yayasan Melati, Ketua Yayasan Melati Samarinda, Murjani Busra menegaskan, Yayasan Melati beraktifitas dengan haknya sendiri dikampus Melati di Jalan HM Rifaddin.

“Yayasan Melati akan tuntut balik siapapun yg merugikan Yayasan Melati,” tegasnya.

Ketika Niaga.Asia bertanya adakah rencana pengurus Yayasan Melati  menggelar jumpa pers, untuk menjelaskan masalah ini, sehingga, baik itu wartawan maupun publik bisa tahu detail permasalahannya, Murjani tidak menanggapi.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: