AMPP : Usut Dana Hibah untuk SMAN 10 yang Dikelola Yayasan Melati Samarinda

Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP) Kecamatan Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir di Kejati Kaltim menegaskan semua bangunan di Jalan HM Rifaddin milik SMA Plus yang kemudian namanya SMAN 10 Samarinda, Kamis (8/7/2021)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi aksi damai yang digelar Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP) Kecamatan Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir di Kejati Kaltim, Kamis (8/7/2021).

Terkait AMPP yang minta Kejati Kaltim mengusut dugaaan penyimpangan penggunaan dana hibah dari APBD Kaltim oleh Yayasan Melati Samarinda untuk pembangunan SMAN 10 Samarinda, Toni menerangkan, pelaporan suatu tindak pidana di Kejati ada aturannya.

“Harus ada identitas pelapor jelas secara tertulis dan ada bukti awal sebagai pendukung,” ungkap Toni.

Data yang sudah diserahkan AMPP telah diterima dan sesegera mungkin diajukan ke Kepala Kejati Kaltim.

“Kita nanti menunggu petunjuk pimpinan setelah itu. Intinya, kita berikan pelayanan terbaik sesuai dengan tupoksi yang ada di kita,” tandasnya.

Sementara perwakilan AMPP, Iskandar mengungkapkan, pihaknya menduga ada penyimpangan penggunaan dana hibah oleh Yayasan Melati saat berdirinya SMAN 10 pada 1994 masih disebut dengan SMA Plus hingga tahun 2014.

“Ada dana mengalir dari APBN, APBD, maupun pihak ketiga. Sampai sekarang masih belum jelas pertanggungjawabannya,” ungkapnya kepada awak media.

Iskandar memberi contoh tahun 2008 Yayasan Melati mengelola beasiswa untuk siswa dan siswi SMAN 10, sekitar Rp1 miliar tidak jelas pertanggungjawabannya.

“Seharusnya di lahan seluas 12,2 hektar di jalan HM Rifaddin itu hanya ada bangunan SMAN 10 yang saat dibangun namanya SMA Plus. Tapi kenapa sekarang diklaim itu bangunan SMA Melati,” ungkapnya.

Penulis : Muhammad Fahrurozi | Editor : Intoniswan

Tag: