Amrullah: Perusda BKS Bisa Mendapatkan Konsesi Tambang

ilustrasi
ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Perusahaan daerah (Perusda) Bara Kaltim  Sejahtera (BKS)  milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bisa saja mendapatkan konsesi tambang batubara atau menjadi pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan).

Untuk mendapatkan konsesi tambang, kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, H Amrullah pada Niaga.asia, Rabu (14/02), perusda menyesuaikan badan hukum usahanya seperti diatur dalam UU Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Minerba. “Kemudian masuk ke proses mendapatkan IUP sesuai prosedur,” tambahnya.

Menurut Amrullah, prosedur yang bisa ditempuh ada dua. Pertama; melalui proses tender atau lelang. Kedua;  bekerja sama atau mengabilalih perusahaan pemegang IUP yang stastus IUP-nya belum dicabut, tapi perusahaan tersebut memerlukan mitra.

Apabila mau mendapatkan lahan yang IUP-nya dicabut, prosedurnya melalui proses lelang atau tender dan untuk ikut lelang masih harus menunggu selesainya petunjuk pelaksaan (juklak) lelang konsesi batubara. “Juklak-nya itu sendiri masih dalam proses dibuat untuk disahkan Menteri ESDM. Kapan selesainya, saya tidak bisa memperkirakan,” ungkap Amrullah.

Kemudian, kalau perusda mau cepat membuka usaha sendiri dieksploitasi batubara, lebih baik memilih prosedur kedua, bekerjasama dengan pemegang IUP yang IUP-nya masih hidup tapi perusahaanya kesulitan keuangan. Perusda masuk menyuntikkan modal ke perusahaan tersebut  dan menjadi pemegang saham. “Atau Perusda mengakuisisi sekalian perusahaan pemegang IUP itu,” lanjutnya.

Meski demikian, Amrullah mengingatkan perusda, sebelum melakukan kerja sama atau mengakuisisi perusahaan pemegang IUP agar melakukan due diligence atau uji tuntas atas berbagai kewajiban perusahaan itu, baik kewajiban lingkungan maupun pajak-pajaknya ke negara, serta potensi komersial batubara di konsesi pemegang IUP itu. “Harus teliti sebelum memasukkan modal dalam rangka kerja sama atau mengakuisisi perusahaan pemegang IUP,” sarannya.

Dukungan Komisi III

                Komisi III DPRD Kaltim yang membidangi pertambangan mendorong Perusda Bara Kaltim mempunyai tambang batubara yang dikelola sendiri dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari setoran perusda.“Untuk mencapai yang kami inginkan itu, sebaiknya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim membantu atau memberi advis ke Perusda BKS, terutama informasi lahan batubara yang IUP-nya  aman,” kata Ketua Komisi III DPRD Kaltim, H Agus Suwandy dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas ESDM Kaltim, Perusda BKS, dan unsur dari Setwilprov Kaltim, 24 Januari lalu.

Hadir dalam RDP itu Dirut Perusda BKS, Idaman Ginting dan anggota direksi lainnya, Wahyudi Manap,  Kepala Dinas ESDM Kaltim, H Amrullah yang diwakili stafnya, Istiadi, staf Biro Perekonomian Setwilprov Kaltim, Suriansyah, serta Wakil Ketua Komisi III, H Saefuddin Zuhri, anggota Komisi III, Dahri Yasin, Wibowo Handoko, Veridiana Huraq Wang.

Menurut Agus,  ironi di provinsi yang kaya batubara, Perusda BKS tidak mempunyai konsesi batubara, padahal kalau mempunyai lahan, perusda itu bisa memperbesar volume usahanya dan memperbesar pula sumbangannya ke pendapatan asli daerah. “Kami di komisi III berpikir, lahan-lahan batubara yang IUP-nya dicabut perlu diperjuangkan dikuasai dan dikelola perusda,” ucapanya. “Kalau sekarang Perusda BKS rata-rata bisa menyetor ke kas daerah berkisar Rp15 miliar/tahun, kalau usahanya diperbesar tentu setorannya akan besar lagi,” tambahnya.

Perusda BKS sejak tahun 2005 hingga tahun 2017 secara keseluruhan telah menyetor ke pendapatan asli daerah lebih kurang Rp200 miliar. Setoran itu berasal dari kerja sama di konsensi tambang batubara yang dikelola PT Mahakam Sumber Jaya.“Selain itu di kas perusda ada pendapatan yang ditahan untuk pengembagan usaha sekitar Rp90 miliar,” kata Dirut Perusda BKS, Idaman Ginting.(001)