Anak Nakal, Ibu Kandung Aniaya Hingga Patah Tulang

Persidangan kasus ibu aniaya anak kandung di PN Samarinda, Rabu (16/10). (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Iyus Puspitasari (45) warga Jalan KH Abdul Hasan, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, tega menganiaya anak kandung sendiri yang masih balita, hingga mengalami patah tulang.

Perbuatan Iyus yang tega melukai anaknya itu kini berujung penjara, dan harus dipertanggungjawabkan didepan majelis hakim yang diketuai Budi Santoso, didampingi hakim anggota Rustam dan Lucius Sunarno, di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (16/10) sore.

Pada sidang agenda pembacaan dakwaan, JPU Agus Purwantoro dari Kejari Samarinda mendakwa Iyus melakukan tindak pidana, dimana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76 c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Perbuatan terdakwa Iyus terhadap anaknya sendiri yang masih berusia 3 tahun 11 bulan itu, dilakukan terdakwa pada Kamis (17/7) lalu.

“Dimana, Iyus merasa jengkel melihat anak balita ini nakal,” sebut Agus.

Terdakwa tega melakukan penganiyaan dengan memukul mata korban dengan tangan kosong. Tak cukup sampai di situ, dia yang sudah terlanjur emosi lalu menginjak kaki korban dengan tumit, memukul bagian paha dan tubuh korban dengan menggunakan Plywood tebal, dan hanger (gantungan baju) beberapa kali.

“Akibat dari penganiyaan itu, korban mengalami patah tulang dibagian paha sebelah kanan,” terang Agus dalam dakwaannya.

Sidang ditunda, dan akan dilanjutkan pekan depan. (007)