Anca, Pengedar Sabu di Sebatik Akhirnya Dibekuk Polisi

Anca tersangka pengedar sabu di Sebatik (Foto : istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dua warga Kecamatan Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Nunukan, Selasa (28/9). Keduanya diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu. Polisi menyita barang bukti 14 bungkus sabu dalam kasus itu.

“Tersangka diamankan di sebuah rumah Jalan Haji Beddu Rahim RT 03 di Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik,” kata Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, Jumat (1/10).

Lusgi menerangkan, kepolisian mengamankan kedua tersangka secara terpisah. Pertama, HT (35) alias Oskar diciduk di rumahnya dengan barang bukti 13 bungkus sabu dalam tempat krim, yang tersimpan pada kantong celana bagian depan yang dia kenakan.

Hasil penggeledahan, ditemukan lagi 1 bungkus sabu ukuran kecil dalam dompet warna hitam milik tersangka HT. Total ada 14 bungkus seberat 3,79 gram sabu yang disita dari HT.

“Menurut tersangka (HT), sabu dibeli dari seorang laki-laki bernama saudara AS (40) alias Anca. Usai mengamankan HT, petugas kembali melakukan pengembangan penyelidikan dengan menyisir keberadaan AS, yang akhirnya diamankan saat sedang santai di rumahnya,” ujar Lusgi.

Dari penyelidikan, tersangka AS berkaitan juga dengan dua kasus tangkapan sabu yang lokasinya berada di rumahnya.

AS adalah warga Jalan Sudirman Gang Hj Anisa RT 03 Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Timur, yang selama ini telah menjadi incaran polisi dalam kasus peredaran dan penggunaan narkotika di perbatasan Sebatik.

“Tanggal 28 September 2021, polisi kembali mengamankan dua tersangka sabu yaitu T (29) alias Amri dan H (32) alias Ririn, setelah diamankan di rumah AS,” sebut Lusgi.

Lusgi menyebutkan, keterlibatan AS dalam peredaran sabu tidak terbantahkan. Alat bukti dan pengakuan dari saksi sangat jelas mengarah kepadanya, sebagai penyedia atau pengedar sabu.

“Dulu AS pernah kita lepaskan karena tidak cukup bukti atau bukti lemah. Nah kali ini sangat kuat bukti untuk menjeratnya dengan pasal narkotika,” tegas Lusgi.

Kesemua tersangka dibawa ke Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus penahanan. Polisi menduga para tersangka adalah bandar-bandar kecil yang selama ini menjual sabu di Kecamatan Sebatik.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

“Barang buktinya sedikit, tapi modusnya mengarah kepada dugaan peredaran bukan sebagai pemakai atau pengguna biasa,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

 

Tag: