Ancam Timpas Polisi Saat Terjaring di Jembatan Mahkota IV, Pemuda Ini Tersangka

Herdi Setiawan saat adu argumen dengan kepolisian. Meski salah saat dia melintas di jalur roda empat, Herdi malah mengancam polisi yang sedang bertugas. (Foto : tangkapan layar)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Herdi Setiawan (25), mahasiswa di Samarinda ditetapkan tersangka. Dia mengancam menimpas petugas usai terjaring penertiban kendaraan yang digelar Satlantas Polresta Samarinda di Jembatan Mahkota IV atau Jembatan Kembar, Sabtu (22/5) malam. Kesalahannya, motornya melintas di jalur roda empat.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.30 WITA. Satlantas melakukan penertiban kendaraan yang masuk di jalur roda empat di Jembatan Mahkota IV. Padahal, sudah jelas larangan jalur khusus roda empat dilarang dilewati roda dua.

Dari video diterima Niaga Asia, Herdi dihentikan petugas lantaran tepergok melintas di jalur yang salah. Polisi lebih dulu persuasif mengingatkan dia melintas jalur yang salah. Saat diperiksa, dia diketahui tidak memiliki SIM, melainkan hanya membawa STNK.

Tiba-tiba, meski melintas di jalur yang salah, Herdi mengeluarkan kata tak pantas kepada petugas. Dia menuding petugas Satlantas hanya melakukan pungutan liar.

“Pungli aja!” kata Herdi.

Kontan, pernyataannya mengundang tanya petugas yang meminta dia membuktikan pernyataannya bahwa kepolisian sedang melakukan pungli. Herdi terdiam, dia tidak bisa membuktikan omongannya.

“Kutimpas kamu,” ujar Herdi kepada petugas yang kembali bertanya agar dia membuktikan petugas kepolisian melakukan pungli.

Tanpa panjang lebar lagi, Herdi pun dibawa masuk ke mobil patroli Satlantas menuju ke Mapolresta Samarinda untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kasus itu, kini ditangani Satreskrim Polresta Samarinda. Kurang dari 24 jam dia ditetapkan tersangka, usai menjalani pemeriksaan penyidik Reskrim. Dia dijerat pasal 212 KUHP.

“Karena bahaya bagi masyarakat lain apabila tidak diproses, akan banyak yg melawan petugas,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Eudy, dikonfirmasi Niaga Asia, Minggu (23/5).

Dovie menerangkan, pelaku diduga melakukan perlawanan terhadap petugas. “Mengatakan mengajak petugas berkelahi, mengancam akan membacok, dan mengeluarkan kata-kata kasar, dan mengatakam polisi pungli,” ujar Dovie.

Untuk diketahui, sesuai pasal 212 KUHP berbunyi :

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: