
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Andi Fajrul Syam, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perda ini perlu disosialisasikan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap produk hukum daerah yang berhubungan dengan pajak dan retribusi,” kata Fajrul, Rabu (08/10/2025).
Sosialisasi Perda (Sosper) yang digelar di Kampung Ambon Lele, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan, Fitraeni, sebagai narasumber.
Pajak dan retribusi daerah memiliki peran dalam mendukung tercapainya pembangunan. Oleh karena itu, Fajrul mengajak masyarakat untuk lebih memahami isi Perda agar dapat melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar.
“Pajak dan retribusi adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hasilnya digunakan untuk membiayai pembangunan daerah,” sebutnya.
Sebagai warga yang taat aturan dan hukum, sudah sepantasnya patuh akan kewajiban membayar pajak dan retribusi. Semakin banyak pendapatan pajak, maka semakin cepat pula langkah pemerintah dalam pembangunan.
Tidak hanya menjelaskan tujuan dari Perda, Ketua Komisi II DPRD Nunukan, ini membuka sesi tanya jawab agar masyarakat bisa menyampaikan pertanyaan langsung seputar penerapan pajak dan retribusi daerah.
“Silahkan bertanya, kita saling terbuka karena keterbukaan akan menjadi kunci mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Nunukan, Fitraeni, menerangkan dasar hukum pelaksanaan pajak daerah diatur dalam Undang-Undang (UU) Dasar 1945, dan diperjelas melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Perda Nomor 1 Tahun 2024 Nunukan adalah turunan langsung dari UU Nomor 1 Tahun 2022,” sebutnya.
Dikatakan Fitriani, dalam UU Nomor 1 tahun 2022 dijelaskan secara rinci jenis-jenis pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, dimana terdapat 11 jenis pajak daerah yang dapat dipungut oleh pemerintah Kabupaten Nunukan.
Adapun jenis-jenis pajak yang dipungut daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, restoran, reklame, hiburan, parkir, listrik, sarang burung walet, dan tambang galian C.
“Contoh pada sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) biasanya tercantum keterangan BPHTB terutang. Kalau ada tulisan begini segeralah menghubungi Bapenda untuk memastikan berapa besaran pajak yang harus dibayar,” ucapnya.
Pembayaran pajak diatur di penghujung tahun. Untuk PBB dapat dibayarkan hingga 30 November 2025, sedangkan pajak kendaraan bermotor melalui UPTD Kaltara, masih berlaku sampai 31 Desember 2025.
Melalui kegiatan Sosper anggota DPRD Nunukan, Fitraeni berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pendapatan pajak dan retribusi dalam mendukung pembangunan daerah.
“Partisipasi aktif masyarakat membayar pajak dan retribusi akan memperkuat kemandirian fiskal daerah serta mendorong terwujudnya pembangunan berkeadilan,” ungkapnya
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan | Advertorial
Tag: Andi Fajrulsosper