Andi Harun: ASN Jangan Cepat Kehilangan Nalar Saat Menerima Surat Panggilan Kejaksaan

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Selama ini mungkin ada yang sudah dan belum mengetahui bahwa sebenarnya posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) diberi ruang oleh tata kehidupan bernegara untuk dilindungi dalam melaksanakan tugas – tugas kenegaraan.

Hanya saja selama ini ketika ASN menghadapi permasalahan hukum terlebih dahulu khawatir dan membuat kehilangan nalar saat menerima surat panggilan Kejaksaan atau Kepolisian.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Samarinda DR H Andi Harun saat membuka rapat tentang Perlindungan Hukum Bagi Pejabat dan ASN Di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda di Ruang Mangkupelas Lantai II Balai Kota, Kamis (28/10/2021).

Ia mengatakan maksud utama pada rapat tersebut untuk menguatkan mental ASN di lingkungan Pemkot agar para ASN tetap tegar dan tetap menggunakan akal sehat, menghadapi semua potensi permasalahan hukum yang dihadapi.

“Pengaruh terhadap kegamangan atas problem hukum atau cara penegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat hukum, bertahap kita menghadapinya secara baik dan benar kemudian memiliki perspektif menghadapinya dengan cara yang baik pula,” tutur Andi Harun.

Perspektif itu penting sambungnya, kalau sudah memiliki perspektif yang benar maka para ASN tidak akan mudah digoyahkan oleh semua modus dan cara penegakkan hukum yang salah.

Sementara Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Samarinda Eko Suprayetno menyampaikan dari berbagai kasus yang terjadi selama ini, ASN yang mengalami permasalahan hukum belum menerima pendampingan dan bantuan hukum secara optimal dari Bagian Hukum, khususnya pada kasus – kasus terkait pidana.

Ia mengatakan untuk memberikan perlindungan pendampingan kepada ASN maka dapat dibentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) di suatu instansi Pemerintah seperti yang tertuang pada Surat Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

“LKBH merupakan Satuan Pelaksana kegiatan yang dapat dibentuk pada setiap tingkatan kepengurusan KORPRI sebagai satuan pelaksana kegiatan dibidang pendampingan dan bantuan hukum bagi anggota KORPRI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada organisasi KORPRI sesuai tingkatan kepengurusan,” ujar Eko.

Menurutnya LKBH KORPRI mempunyai tugas membantu ASN yang mengalami permasalahan hukum dalam bentuk konsultasi, advokasi dan pendampingan (Litigasi).

Ia menjelaskan fungsi LKBH KORPRI di antaranya lembaga konsultasi hukum, lembaga bantuan hukum, lembaga pemagangan, lembaga kajian hukum dan lembaga sosialisasi peraturan perundang – undangan.

“Tujuan dilaksanakannya perlindungan dan pemberian bantuan hukum kepada ASN yakni memberikan jaminan Negara atau Pemerintah melalui Satuan Pelaksana kegiatan LKBH KORPRI untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada ASN yang menghadapi masalah hukum baik didalam proses pengadilan maupun diluar proses pengadilan,” tutupnya. (adv)

Tag: