Andi Harun: Perizinan Investasi Akan Diakomodir Dalam Perkada RDTR

Wali Kota Samarinda, DR. H Andi Harun menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2021 di Rapat Paripurna DPRD Samarinda, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono, Kamis (31/3/2022). (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Proses pengesahan revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Samarinda menjadi Perda RTRW yang baru masih lama, karena harus menunggu selesainya RTRW Provinsi Kalimantan Timur.

Untuk kepentingan investasi dan aneka perizinan usaha yang harus berbasis RTRW, sekarang ini, kata Wali Kota Samarinda, DR. H Andi Harun, akan diakomodir, diproses menggunakan Perkada Samarinda tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).

“Untuk kepentingan menerbitkan Perkada RDTR  tersebut, sekarang Pemkot melengkapi berbagai persyaratan, agar mendapat persetujuan substantif dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional,” kata Andi Harun dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2021 di Rapat Paripurna DPRD Samarinda, Kamis (31/3/2022).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono, dihadiri juga Wakil Ketua DPRD Samarinda, Rusdi, H. Subandi, dan H. Helmi Abdullah. Andi Harun didampingi, Wakil Wali Kota Samarinda, DH. Rusmadi. Juga tampak hadir, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Samarinda, seperti Kapolresta Samarinda, Kombes Pol, Arif Fadli, Dandim 0901/Samarinda, Letnan Kolonel Arm Novi Herdian, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Heru Widarmoko, dan sejumlah kepala OPD di lingkup Pemkot Samarinda.

Menurut Andi Harun, selama dua hari, sejak Senin lalu,  Kementerian ATR/BPN bersama Kemenko Perekonomian bertemu dengan banyak kepala daerah se-Indonesia yang pengesahan revisi RTRW-nya terhambat karena harus menunggu RTRW Provinsi masing-masing disahkan.

Dalam pertemuan itu semua kepala daerah menyampaikan, proses izin investasi dan berbagai usaha terhambat, padahal sangat mendesak.

Rapat Paripurna DPRD  Samarinda mendengarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2021 diikuti secara visi dan dan secara oofline anggota DPRD Samarinda, Kamis (31/3/2022). (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

Kemudian, baik itu Kementerian ATR/BPN maupun Kemenko Perekonomian, sama-sama setuju, berbagai permohonan izin investasi dan usaha diakomodir dengan RDTR yang ditetapkan dengan Perkada, dimana  RDTR terlebih dahulu diperiksa Kementerian ATR/BPN, apabila sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undagan, akan diberikan persetujuan substantif.

“Adanya persetujuan substantif atas RDTR dari Kementerian ATR/BPN itu, jadi dasar nandi saya meneribitkan Perkada RDTR,” ungkap Andi Harun.

Kepada masyarakat umum dan pengusaha yang sudah mengajukan berbagai izin untuk investasi/usaha, tapi selama ini belum bisa diproses, Andi Harun minta untuk bersabar. Pemkot Samarinda juga bekerja agar dapat persetujuan substantif atas RDTR yang sudah dibuat.

“Secara teknis dan prosedural, RTRW Kota Samarinda yang baru, atau revisi atas RTRW Tahun 2014 sudah selesai, Cuma secara formal belum bisa diajukan ke DPRD untuk disahkan jadi Perda, karena urut-urutannya, harus menunggu RTRW Provinsi Kaltim disahkan dulu jadi Perda, setelah itu baru RTRW kabupaten/Kota,” terangnya.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan 

Tag: