Andi Harun : Tidak Benar Insentif Guru Dikurangi

Wali Kota Samarinda, H Andi Harun. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA –  Wali Kota Samarinda, H Andi Harun menegaskan, tidak benar insentif guru di Samarinda dikurangi atau dipotong jumlahnya. Informasi insetif guru dipotong hoaks.

Penegasan tidak adanya pemotongan insentif guru tersebut disampaikan Andi Harun dalam Rapat Paripurna DPRD Samarinda dengan agenda Pengesahan Perubahan APBD Samarinda Tahun Anggaran 2022, Selasa malam (30/08/2022).

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Samarinda,  Sugiyono, diselenggarakan secara offline dan virtual tepat pukul 21.00 WITA, Selasa malam, (30/8/2022). Rapat dihadiri 33 anggota DPRD kota Samarinda, Staff Ahli, unsur kepala OPD Kota Samarinda, lurah dan camat se-kota Samarinda, dan BEM FKIP Universitas Mulawarman.

 

Menurut  Andi Harun, dalam Perwali  Nomor 8 Tahun 2022 yang ditekennya, besaran insentif guru tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya dan tidak ada wacana memotong insentif guru.

““Saya sangat menyayangkan adanya argumentasi dan narasi yang disampaikan dengan sindiran  terkait insentif guru, padahal  sumbernya tidak jelas,” kata wali kota.

Wali kota menduga, berita hoaks yang muncul ke publik terkait insentif guru  digiring yayasan tertentu yang memiliki sekolah swasta.

Insentif Tetap Rp700 Ribu/Bulan

Sementara Kepala Bappedalitbang Samarinda, H Ananta Fathurrozi ketika dimintai memberikan tambahan penjelasan, pada Niaga.Asia mengungkapkan, di dalam APBD Samarinda Tahun Anggaran (baik Murni maupun Perubahan) besaran insentif guru tetap Rp700 ribu per bulan.

“Apa yang disampaikan Pak Wali  sama  dengan yang dianggarkan TAPD,” kata Ananta.  Secara riil, insentif Rp700 dari APBD Samarinda, tak ada pengurangan. Guru tetap menerima Rp700 ribu,” ungkapnya.

Kemudian, yang sedang dibahas oleh lintas instansi, juga melibatkan Inspektorat adalah insentif guru untuk tahun 2023, khususnya untuk guru swasta dan gurunegeri  yang yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi.

“Soal ini belum ada keputusan apa-apa karena masih dalam pembahasan dan tentu nanti juga akan ada asistensi dari penegak hukum, apalagi Mendikbud juga mewacakan menghapus tunjangan sertifikasi,” sambungnya.

Ananta menambahkan, untuk insentif guru ini dulu jumlahnya Rp1.000.000 juta/bulan. Sumbernya dari APBD Kota Samarinda Rp700 ribu/bulan dan dari Pemprov Kaltim Rp300 ribu/bulan,  tapi sudah beberapa tahun terakhir tak memberikan bantuan.

“Insentif guru dari Pemprov Kaltim Rp300 ribu/bulan sudah beberapa tahun tak ada lagi,” terangnya.

Sebelumnya, sejumlah fraksi dalam pendapat akhirnya, misalnya  Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) melalui juru bicaranya, Ahmad sofianur  mengkritik adanya wacana penghapusan insentif guru.

Kehadiran perwakilan guru yang menuntut hak insentif di gedung DPRD adalah bentuk reaksi atas wacana tersebut.

“Kesejahteraan guru harus ditingkatkan, dan meminta Pemkot dapat mengelola sektor pendidikan dalam mencapai tujuan mencerdaskan bangsa,” ungkapnya.

Sementara jubir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Shamri Saputra  minta Perda No.4 tahun 2013 pasal 29 sebagai acuan anggaran pendidikan. Memberikan insentif tanpa membedakan baik disekolah negeri maupun swata.

“Termasuk bagi guru  yang telah menerima tunjangan profesi guru maupun yang belum menerima. Karena guru memiliki hak yang sama untuk mendapatkan insentif,” ungkapnya.

[ADV Diskominfo Samarinda | Ria Atia Dewi]

Tag: