Andi Mirdani, Residivis Jambret Kembali Ditangkap Polisi

aa
Andi Mirdani residivis jambret bersama barang bukti kejahatan (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Malang melintang di dunia kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) hingga barus berurusan dengan hukum dan keluar masuk mendekam sel tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) tidak membuat Andi Mirdani (29) sadar dengan perbuatannya.

Residivis perkara Curas yang bulan September 2019 mendapat kebebasan setelah menjalani hukuman penjara, hanya berselang 3 bulan, warga Jalan Pelabuhan Baru, Kecamatan Nunukan ini kembali melakukan kejahatan yang sama.

“Pelaku sudah 3 kali  ditangkap, terakhir tanggal 2 Januari 2020 ditangkap atas dugaan 3 perkara peristiwa penjamberatan,” kata Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, Jum’at (3/1/2019).

Penangkapan pelaku didasari atas 3 laporan peristiwa Curat yang salah satunya 01 Januari 2020 pukul 16:30 Wita, pelapor bernama I Gusti Arindra Putri (17) warga jalan Limau, Kecamatan Nunukan dengan kerugian ditaksir sebesar Rp1,7 juta.

Korban saat kejadian berada di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Nunukan mengendarai sepeda motor seorang diri. Ketika berhenti untuk membalas chat Whatsapp temannya, pelaku datang dari arah belakang mengendarai sepeda motor dan merampas Hp milik korban.

“Pelaku memepet sepeda motor korban dan langsung merampas Hp, kemudian pelaku kabur melarikan diri,” kata Karyadi menjelaskan.

Penyidik Reskrim Polres Nunukan melakukan identifikasi yang mengarah ke satu orang pelaku, sebab ciri-ciri pelaku sebelumnya juga dilaporkan  dalam 2 perkara kejahatan jambret bulan Desember 2019 dan Januari 2020 di Polsek KSKP Pelabuhan Tunon Taka.

Fokus pengejaran diarahkan ke wilayah perbatasan Sebatik dengan melibatkan personel Polsek Sebatik Timur. Dugaan penyidik ternyata benar, pelaku berhasil ditangkap tanggal 2 Januari 2020 disebuah rumah tempat persembunyiannya.

“Pelaku kabur bersembunyi di sebuah rumah kost. Saat penangkapan, pelaku meronta berusaha melarikan diri,” sebut Karyadi.

Berdasarkan cacatan  laporan kepolisian, Andi Mirdani diduga sebagai pelaku curas tanggal 15 Desember dengan lokasi kejadian Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan, dimana pelaku berhasil merampas uang sebesar Rp 5 juta milik korban benama Tiffani.

Andi Mirdani diduga pula sebagai pelaku kejahatan curas tanggal 01 Januari di lokasi jalan Cik Di Tiro, Kecamatan Nunukan dengan korban wanita bernama Nurbeti (22) tahun dnegan modus kejahatan merampas tas paksa tas milik korban.

“Ada 2 kejahatan curas tanggal 01 Januari 2020, pelakunya sama yaitu Andi Mirdani, pelaku saat ini diamankan di Sel Polres Nunukan,” terang Karyadi. (002)

Tag: