
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra, menegaskan bahwa program pembinaan atlet tidak boleh terhenti atau terganggu meskipun saat ini organisasi DBON (Desain Besar Olahraga Nasional) Kaltim dalam masalah, diduga Kejaksaan Tinggi Kaltim melakukan perbuatan tindak pidana korupsi Rp100 miliar.
Politikus Golkar itu menekankan pentingnya memisahkan antara proses penegakan hukum yang sedang berlangsung dengan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung kemajuan dunia olahraga di Kaltim.
“Kita harus pisahkan antara proses penegakan hukum dengan komitmen pemerintah dalam mendukung kemajuan olahraga. Pembinaan atlet tetap harus jalan. Mereka tidak boleh menjadi korban dari kegagalan tata kelola anggaran,” ujarnya kepada Niaga.Asia, Selasa (27/5).
Menurutnya, Komisi IV yang menjadi mitra kerja dari Dispora, akan mengambil peran aktif dalam memastikan kelangsungan pembinaan dan pengembangan atlet.
Ia memastikan bahwa DPRD Provinsi Kaltim, khususnya Komisi IV akan terus mengawal agar anggaran pembinaan atlet tetap dialokasikan secara layak, disertai dengan pengawasan dan transparansi yang diperketat.
“Komisi IV akan memastikan agar dunia olahraga di Kaltim tetap mendapat perhatian dan dukungan yang memadai. Kami akan mengawal agar program pembinaan atlet tidak tergerus oleh isu hukum, justru semakin diperkuat dengan pengawasan yang lebih ketat,” tegasnya.
Andi menilai, skandal dugaan penyalahgunaan dana hibah DBON tahun anggaran 2023 ini harus dijadikan momentum pembenahan secara menyeluruh, bukan malah menjadi penghambat kemajuan atlet dan cabang olahraga.
“Kalau ada pelanggaran, biarkan hukum bekerja. Tapi jangan sampai hal itu menjadi alasan untuk memotong dukungan terhadap atlet kita yang sudah berjuang membawa nama daerah bahkan negara,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dugaan penyalahgunaan dana hibah DBON mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Kaltim menggeledah Kantor Dispora Kaltim pada Senin (26/5).
Penggeledahan dilakukan terkait dana hibah bersumber dari APBD Kaltim Tahun 2023 senilai Rp100 miliar yang disalurkan DBON kepada delapan lembaga atau badan olahraga.
Dana tersebut berasal dari hibah Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diteken pada April 2023. Dalam proses penyalurannya, diduga terjadi penyimpangan aturan yang kini tengah dalam penyidikan.
“Kami harap Kejati Kaltim menjalankan tugasnya secara transparan dan profesional. Tapi kami juga berharap pemerintah daerah tetap konsisten mendukung atlet-atlet kita dan pembinaan olahraga di Kaltim. Ini demi masa depan generasi muda kita,” pungkasnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: DBONOlahraga