Andi Yakub Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Anggota DPRD Nunukan, Andi Yakub mensosialisasikan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kecamatan Sebatik (Foto : Andi Yakub/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, Kalimantan Utara, Andi Yakub, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kecamatan Sebatik.

“Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 5 tahun 2021 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok dan pentingnya menjaga lingkungan bebas asap rokok,” kata, Yakup, Selasa (07/10/2025)

Perda Kawasan Tanpa Rokok tidak dimaksudkan untuk melarang seseorang untuk merokok, tetapi mengatur agar aktivitas merokok tidak mengganggu kesehatan dan kenyamanan orang lain di ruang publik.

DPRD Nunukan sebagai bagian dari pemerintah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam memastikan setiap regulasi daerah dapat dipahami serta diimplementasikan masyarakat secara benar.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa Perda ini dibuat untuk melindungi, bukan membatasi atau larangan merokok. Silahkan merokok, tapi ada tempatnya,” ujar Andi Yakub.

Yakub menerangkan, masyarakat perlu mendapat edukasi terkait tempat yang masuk kawasan tanpa asap rokok fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, arena kegiatan anak-anak.

Larangan merokok juga berlaku di angkutan umum, tempat kerja, laboratorium, praktek dokter, toko obat, serta area publik lainnya yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam Perda kawasan tanpa asap rokok.

“Fasilitas umum atau kegiatan lainnya yang menampung orang dalam jumlah banyak hendaknya tanpa dicemari asap rokok,” bebernya.

Adapun tempat khusus untuk merokok sebagaimana ayat (1) diantaranya adalah ruang terbuka, ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar atau ruang yang dilengkapi alat penghisap udara, sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik

Ruang merokok juga harus terpisah dari tempat utama maupun ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas, serta mengatur pintu keluar dan masuk terpisah jauh dari tempat orang lalu lalang.

“Pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok wajib dipasang tanda larangan merokok oleh pengelola tempat dan atau pemerintah,” ujarnya.

Selain menjelaskan kawasan bebas rokok, Perda Nomor 5 tahun 2021 diikuti dengan sanksi tegas bagi pelanggarnya, baik teguran tertulis, denda administratif, hingga tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di daerah.

“Muatan sanksi ini bertujuan agar masyarakat lebih disiplin dan menghormati aturan,” tambahnya.

Yakub berharap sosialisasi Perda dilakukan secara berkelanjutan agar pesan yang disampaikan benar-benar dipahami oleh masyarakat, terutama di wilayah pedalaman dan terpenting yang minim informasi dan pengawasan.

Dengan telah disampaikannya Perda, seluruh masyarakat kiranya dapat turut berperan aktif menjaga kawasan tanpa asap rokok, dan secara bersamaan, pemerintah lebih meningkatkan pengawasan penerapan Perda terutama di lingkungan kerja.

“Kita ingin Perda ini sama-sama dipatuhi dan masyarakat harus tahu ada konsekuensi sanksi jika melanggar,” jelasnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan | Advertorial 

Tag: